Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terjadi penurunan jumlah pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada semester I 2022.
"Hasil PDPB semester I 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190,02 juta orang," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Selasa (12/7).
Betty mengungkapkan terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 orang, jika dibandingkan jumlah pemilih pada data PDPB semester II 2021, yakni 190,65 juta orang.
Baca juga: 122 Lembaga Pemantau Pemilu Konsultasi ke Bawaslu
Hal itu dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran. "Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional," imbuhnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU wajib memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus.
Baca juga: PAN Anggap Wajar Teguran Presiden ke Mendag Zulhas
Dengan data pelaksanaan PDPB, pihaknya berharap KPU bisa menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan. Lalu, untuk tingkat KPU provinsi, dilakukan setiap enam bulan. Berdasarkan penyampaian rekapitulasi seluruh provinsi, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan.(OL-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved