Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan terjadi penurunan jumlah pemilih dalam hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada semester I 2022.
"Hasil PDPB semester I 2022 berupa jumlah pemilih bulan berjalan sebanyak 190,02 juta orang," ujar anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Selasa (12/7).
Betty mengungkapkan terdapat penurunan jumlah pemilih sebanyak 637.179 orang, jika dibandingkan jumlah pemilih pada data PDPB semester II 2021, yakni 190,65 juta orang.
Baca juga: 122 Lembaga Pemantau Pemilu Konsultasi ke Bawaslu
Hal itu dikarenakan adanya pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat selama proses pemutakhiran. "Rekapitulasi PDPB dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional," imbuhnya.
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021, KPU wajib memelihara, memperbarui dan mengevaluasi DPT Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus.
Baca juga: PAN Anggap Wajar Teguran Presiden ke Mendag Zulhas
Dengan data pelaksanaan PDPB, pihaknya berharap KPU bisa menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan regional secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
Penyampaian rekapitulasi PDPB tingkat KPU kabupaten/kota dilakukan setiap tiga bulan. Lalu, untuk tingkat KPU provinsi, dilakukan setiap enam bulan. Berdasarkan penyampaian rekapitulasi seluruh provinsi, KPU melakukan rekapitulasi PDPB tingkat nasional setiap enam bulan.(OL-11)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved