Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menyarankan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memutakhirkan data pemilih sementara (DPS) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta demi memastikan hak pilih tetap terjaga.
"Kaitannya dengan data pemilih.Oleh karenanya kami menyampaikan saran perbaikan ke KPU," kata Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta Burhanudin di Jakarta, Selasa (10/9).
"Adanya pemutakhiran data pemilih ini diharapkan jika menemukan permasalahan di kemudian hari, maka bisa dengan mudah dilakukan identifikasi."
Baca juga : Penetapan Sanksi Kampanye Pilkada, Bawaslu DKI Tunggu Keputusan KPU
Maka dari itu, terang dia, pihaknya mengerahkan jajaran untuk melakukan pengawasan sehingga ketika menemukan pelanggaran bisa segera dikirimkan saran melalui surat untuk dilakukan perbaikan.
"Kepada teman-teman panitia pengawas pemilih kecamatan (Panwascam) silahkan berkirim surat saran perbaikan ke panitia pemilih kecamatan (PPK),Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota, dan juga ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Selatan Ahmad Fahlevi, menekankan agar dilakukan pengawasan melekat pada saat pleno Pengawasan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).
"Jika menemukan ada ketidaksesuaian antara data hasil pengawasan, maka bisa disampaikan secara langsung dan membuat saran perbaikan sesuai dengan tingkatan," ujar Ahmad.
Baca juga : Bawaslu Gianyar Temukan 777 Data Pemilih Ganda, Ini Kata KPU
Ahmad menyebut masih menemukan warga yang sudah meninggal namun masih masuk ke dalam daftar pemilih pemutakhiran yang belum dirampungkan KPU. "Maka dari itu, dari hasil pengawasan pleno nantinya bisa langsung dilaporkan kepada Bawaslu kota untuk dilakukan rekapitulasi."
Senada, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jaksel, Andi Maulana menekankan untuk memahami regulasi mengenai Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 berbeda dengan UU No 10 Tahun 2016. "Salah satu poin yang berbeda yaitu pemberi dan penerima bisa dikenakan pidana," ujar Andi.
Kemudian, lanjut dia, jika Bawaslu kota maupun Panwascam melakukan penanganan kasus, maka jangan sampai identitas pelapor atau pemberi informasi dipublikasikan.
Para petugas juga harus bisa memastikan pelapor dan pemberi informasi dalam keadaan aman. "Terkait tenggat waktu terkait tahapan pemutakhiran data pemilih, Bawaslu Jakarta Selatan memberikan batas sampai 27 September 2024, tepatnya saat Pleno DPT tingkat provinsi,' tandasnya. (Ant/J-2)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin memimpin rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutandi Gedung KPU Pusat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
Daripada sekadar mengubah aturan atau merevisi UU Pemilu dan Pilkada, lebih bagus kebiasaan parpol itu bisa diubah dengan mendengarkan aspirasi konstituen atau calon pemilih.
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Temuan itu, kata dia, ditemukan baik yang ada di dalam satu TPS (tempat pemungutan suara), antar-TPS, antardesa hingga antarkecamatan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved