Jumat 24 Maret 2023, 12:30 WIB

Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
Laksanakan Putusan Bawaslu, KPU Gelar Rapat Teknis dengan Prima Hari Ini

MI/Tri Subarkah
KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), hari ini, sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Wakil Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Idham Holik menyebut rapat teknis itu membahas soal rencana pembukaan akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami berencana membuka akses Sipol kembali yang kemarin sempat ditutup karena tahapan verfifikasi partai politik telah selesai," kata Idham dalam konferensi pers yang digelar di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

Menurut Idham, pihaknya akan menjelaskan kepada Prima ihwal teknis pelaksanaan penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan. Sebagaimana putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, KPU akan menerima penyerahan perbaikan dari Prima dalam rentang waktu maksimal 10x24 jam.

Baca juga: Prabowo Tidak Berpeluang Diusung PDIP Jadi Capres

Dalam hal ini, Idham menyebut Prima hanya perlu memperbaiki dokumen yang sebelumnya dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam proses verifikasi administrasi sebelumnya, syarat keanggotaan Prima di dua provinsi sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Papua dan Riau.

"Apabila nanti Partai Prima dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi, maka Partai Prima akan mengikuti verifikasi faktual di seluruh provinsi sebagaimana partai politik lainnya," jelas Idham.

Baca juga: Wacana Duet Prabowo-Ganjar, PKB : Gangguan Dan Godaan

Adapun hasil verifikasi faktual tersebut, lanjut Idham, akan ditetapkan pada pekan ketiga April mendatang. Ia menegaskan, proses tindak lanjut putusan Bawaslu terhadap sengketa yang diajukan Prima tidak akan mengganggu tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ia menjelaskan, selama ini, tahapan yang dilakukan KPU berjalan simultan dan paralel. Terlebih dalam proses verifikasi faktual nanti, KPU akan melibatkan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa sebagai verifikator. "Jadi tahapan penyelenggaraan pemilu tidak terganggu sama sekali." (Z-3)

Baca Juga

Antara

Kinerja Cemerlang Erick Thohir Dongkrak Elektablitasnya Sebagai Bacawapres

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:33 WIB
Erick Thohir mendapat banyak respons positif masyarakat. Imbas dari pada itu semakin menghadirkan dukungan besar maju calon wakil presiden...
MI / Lina Herlina

JK Minta Enterpreneur Nasional Lebih Percaya Diri Hadapi Tantangan Zaman

👤Emir Chairullah 🕔Jumat 02 Juni 2023, 22:03 WIB
JK mendorong entrepreneur lokal untuk lebih percaya diri menghadapi persaingan di dalam...
Antara

Demokrat Pertanyakan Motif Cawe-cawe Jokowi

👤Sri Utami 🕔Jumat 02 Juni 2023, 21:59 WIB
Demokrat minta Jokowi memahami dan mampu membedakan antara tanggung jawabnya sebagai kepala negara dan perannya sebagai...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya