Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) siap menghadapi gugatan perdata Partai Beringin Karya atau Berkarya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, pihaknya menjadikan pengalaman saat digugat Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima sebagai pelajaran.
"Belajar dari pengalaman Partai Prima tentu kami akan menyiapkan dengan lebih baik lagi," kata Afif saat dikonfirmasi, Rabu (5/4).
Menurutnya, KPU akan menggandeng kuasa hukum dan menyiapkan jawaban serta saksi jika diperlukan. Berbeda saat menghadapi gugatan Prima sebelumnya, KPU diketahui tidak menggunakan jasa kuasa hukum maupun menghadirkan saksi selama persidangan.
Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
"Kami ingin menyampaikan bahwa semua proses hukum yang dihadapi oleh KPU kami tangani dengan sangat serius karena juga agar tahapan pemilu tidak terganggu," tandasnya.
Gugatan Partai Berkarya didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst. Berkarya menjadi partai politik kedua setelah Prima yang menggugat KPU lewat jalur perdata ke PN Jakarta Pusat demi dapat menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Terbiasa Hadapi Perubahan Regulasi Pemilu
Salah satu petitum yang diajukan Partai Berkarya adalah meminta majelis hakim menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan sebagaimana yang dikutip Rabu (5/4).
Sebelumnya, gugatan Prima dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat lewat putusan yang dibacakan pada awal Maret lalu. Prima lantas menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan sengketa ke Bawaslu yang diputus pada Senin (20/3).
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu. KPU juga telah melaksanakan verifikasi administrasi terhadap Prima. (Tri/Z-7)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Permasalahan dalam legislasi saat ini dinilai telah menyentuh level fundamental, baik dari sisi substansi (material) maupun prosedur pembentukan (formal).
Pencabutan gugatan diajukan Sandra Dewi melalui kuasa hukumnya sebelum Majelis Hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).
BBM swasta langka, konsumen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT Pertamina (Persero), serta PT Shell Indonesia.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dan Brigitte Macron menggugat komentator sayap kanan Amerika Serikat, Candace Owens, atas tuduhan fitnah.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved