Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan ketidakcermatan kinerja KPU. Sebab, Prima harus melewati berbagai macam jalur hukum sebelum akhirnya KPU memverifikasi ulang.
Dengan lolosnya Prima di tahap vermin, KPU melanjutkan tahapan ke proses verifikasi faktual atau verfak sebelum nantinya menetapkan nasib Prima pada 21 April mendatang. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat, keputusan KPU tersebut menunjukkan ada masalah dalam proses vermin sebelumnya.
"Terutama saat KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu di bulan November 2022 yang memberikan kesempatan perbaikan administrasi kepada Prima," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (1/4).
Baca juga : KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima
Menurutnya, kerja-kerja tidak cermat dan kurang profesional yang dilakukan KPU dapat memberi celah pada masalah hukum yang membuat penyelenggara pemilu jadi tidak tertib dan tidak berkualitas. Hal itu, lanjut Titi, dapat berdampak juga pada kepercayaan publik dan kerugian negara.
"Yang harus menanggung biaya berlipat untuk melakukan pekerjaan yang semestinya tuntas sesuai jadwal," terangnya.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Meski vermin Prima dinyatakan lolos oleh KPU dan dilanjutkan ke tahap verfak, Titi mengingatkan hasilnya tidak serta merta akan membuat partai tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Prima harus mampu membuktikan bahwa data pengurus, kantor, dan anggota di lapangan benar-benar valid.
Titi berpesan kepada KPU maupun Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan sampai ada kecurangan, manipulasi, atau ketidakadilan dalam bentuk apapun karena itu akan semakin membuat kredibilitas Pemilu 2024 terpuruk dan publik kehilangan kepercayaannya," pungkasnya.
Lolosnya vermin Prima yang teranyar merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu pada 20 Maret lalu. Lewat putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Diketahui, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal. (Z-4)
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti permasalahan seputar infrastruktur yang menopang penerapan e-voting.
PERTUMBUHAN konsumsi pemerintah pada triwulan I 2025 tercatat tumbuh -1,38% secara tahunan (year on year/yoy) dan memiliki distribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 5,88%.
PERSYARATAN domisili calon anggota legislatif (caleg) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemilu serentak nasional terdiri atas pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD RI.
Tidak hanya partai politik, tetapi juga masyarakat yang akan memilih dalam hal pemilihan presiden dan wakil presiden tentunya
PARTAI-PARTAI politik di Jepang bersaing membentuk mayoritas di parlemen setelah pemilihan umum yang memberikan pukulan telak bagi koalisi yang berkuasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved