Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LOLOSNYA Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam tahap verifikasi administrasi atau vermin oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan ketidakcermatan kinerja KPU. Sebab, Prima harus melewati berbagai macam jalur hukum sebelum akhirnya KPU memverifikasi ulang.
Dengan lolosnya Prima di tahap vermin, KPU melanjutkan tahapan ke proses verifikasi faktual atau verfak sebelum nantinya menetapkan nasib Prima pada 21 April mendatang. Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini berpendapat, keputusan KPU tersebut menunjukkan ada masalah dalam proses vermin sebelumnya.
"Terutama saat KPU menindaklanjuti putusan Bawaslu di bulan November 2022 yang memberikan kesempatan perbaikan administrasi kepada Prima," kata Titi kepada Media Indonesia, Sabtu (1/4).
Baca juga : KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima
Menurutnya, kerja-kerja tidak cermat dan kurang profesional yang dilakukan KPU dapat memberi celah pada masalah hukum yang membuat penyelenggara pemilu jadi tidak tertib dan tidak berkualitas. Hal itu, lanjut Titi, dapat berdampak juga pada kepercayaan publik dan kerugian negara.
"Yang harus menanggung biaya berlipat untuk melakukan pekerjaan yang semestinya tuntas sesuai jadwal," terangnya.
Baca juga : KPU Tangani 48 Gugatan dari Partai Politik
Meski vermin Prima dinyatakan lolos oleh KPU dan dilanjutkan ke tahap verfak, Titi mengingatkan hasilnya tidak serta merta akan membuat partai tersebut lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Dalam hal ini, Prima harus mampu membuktikan bahwa data pengurus, kantor, dan anggota di lapangan benar-benar valid.
Titi berpesan kepada KPU maupun Bawaslu untuk bekerja secara profesional dan tertib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jangan sampai ada kecurangan, manipulasi, atau ketidakadilan dalam bentuk apapun karena itu akan semakin membuat kredibilitas Pemilu 2024 terpuruk dan publik kehilangan kepercayaannya," pungkasnya.
Lolosnya vermin Prima yang teranyar merupakan tindak lanjut putusan Bawaslu pada 20 Maret lalu. Lewat putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Diketahui, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.
Sebelum mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat, Prima pernah menggunakan jalur Bawaslu dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta supaya dapat berkontestasi dalam Pemilu 2024. Namun, kedua upaya itu gagal. (Z-4)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan pelayanan untuk para pemilih disabilitas di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan jauh lebih baik dibandingkan pemilihan umum sebelumnya
WAKIL Ketua Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Zainuddin atau Haji Oding telah mengusulkan Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh presiden atau tanpa pemilihan kepala daerah (pIlkada)
Selain itu, sebanyak 222 TPS masuk dalam kategori rawan, dan tercatat sekitar 8.000 TPS dengan klasifikasi kurang rawan di wilayah DKI Jakarta, lanjut Nicolas, di Jakarta, Selasa (6/2).
STOK beras di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami kekosongan usai pemilihan umum. Di Pasar Cisalak, stok beras kualitas premium (sania) mengalami kekosongan.
JOE Biden berjanji untuk menyatukan Amerika Serikat (AS) yang terpecah belah dan memimpin negara itu untuk mengatasi musim kegelapan
Presiden Meksiko Andres Manuel Lopez Obrador menyerukan aksi unjuk rasa besar di Mexico City, jelang pemilihan umum tahun depan.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved