Sabtu 01 April 2023, 19:47 WIB

KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima

Tri Subarkah | Politik dan Hukum
 KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima

Antara
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah) bersama Komisioner KPU Mochammad Afifuddin (kanan) dan Idham Holik (kiri)

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Vermin dilakukan setelah Prima menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran sebagai tindak lanjut putsuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret lalu.

Hasil vermin Prima tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur pada Jumat (31/3).

"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil vermin Prima dengan status memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Sabtu (1/4). 

Baca juga : Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih

KPU mulai melakukan vermin terhadap Prima pada Rabu (29/3 lalu). Sebelumnya, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Setelah dinyatakan lolos vermin, KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual (verfak).

Baca juga : Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu

Diketahui, berdasarkan putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol. Kendati demikian, Prima dan KPU sepakat untuk menyelesaikannya dalam 5x24 jam. (Z-8)

Baca Juga

MI/Susanto

MK Tegaskan Belum Ada Putusan Sistem Pemilu

👤Fautinus Nua 🕔Selasa 06 Juni 2023, 15:51 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan sistem pemilu yang akan diberlakukan pada pemilu 2024...
Antara

Megawati Bantah Tekan Jokowi Dukung Ganjar

👤Sri Utami 🕔Selasa 06 Juni 2023, 15:32 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Sukarnoputri membantah telah memberikan tekanan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendukung calon presiden yang...
Ist

Tokoh Maluku Nilai Erick Thohir Pasangan Ideal untuk Bacapres Ganjar

👤Selamat Saragih 🕔Selasa 06 Juni 2023, 15:17 WIB
Cawapres harus dipilih secara tepat. Karena, pada akhirnya Cawapres yang dipilih secara tepat akan mendongkrak perolehan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya