Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) memenuhi syarat verifikasi administrasi (vermin) partai politik calon peserta Pemilu 2024. Vermin dilakukan setelah Prima menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran sebagai tindak lanjut putsuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret lalu.
Hasil vermin Prima tertuang dalam surat pengumuman KPU Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 tentang Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai Tindak Lanjut Putusan Badan Pengawas Pemilu RI terhadap Partai Rakyat Adil Makmur pada Jumat (31/3).
"KPU mengumumkan rekapitulasi hasil vermin Prima dengan status memenuhi syarat," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, di Jakarta, Sabtu (1/4).
Baca juga : Bawaslu Mesti Pastikan KPU Hapus Data 94 Ribu Anak di Bawah Umur dari Daftar Pemilih
KPU mulai melakukan vermin terhadap Prima pada Rabu (29/3 lalu). Sebelumnya, Prima menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Setelah dinyatakan lolos vermin, KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual (verfak).
Baca juga : Komisi II DPR Khawatirkan Kualitas Penyelenggara Pemilu
Diketahui, berdasarkan putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol. Kendati demikian, Prima dan KPU sepakat untuk menyelesaikannya dalam 5x24 jam. (Z-8)
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved