Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) belum memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap banding Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PT DKI.
"Kami belum putuskan untuk mengajukan kasasi," kata Alif melalui pesan singkat yang diterima Media Indonesia, Rabu (12/4).
Seperti diketahui, PT DKI membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas gugatan perdata yang diajukan Prima terhadap KPU. PT DKI menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompetensi absolut mengadili perkara tersebut.
Baca juga : Prima Hormati Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Diketahui, salah satu amar putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2023/PN.JKT.PST pada 2 Maret 2023 lalu secara implisit menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025. Meski putusan PN Jakarta Pusat telah dibatalkan, proses verifikasi Prima oleh KPU tetap berjalan.
Baca juga : Baru Terima Berita Acara Verifikasi Faktual, Prima Sebut KPU Lakukan Wanprestasi
Verifikasi yang tujuannya menjadikan Prima sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 itu dimungkinkan setelah Prima menggunakan putusan PN Jakarta Pusat sebagai alas laporan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Bawaslu telah memutus sengketa tersebut pada 20 Maret 2023 dengan memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
"Terhadap putusan Bawaslu atas perkara Prima Nomor 01/2023, tetap dilaksanakan dan dilanjutkan oleh KPU, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Walaupun sedang diverifikasi oleh KPU, Alif menyebut pihaknya tetap menunggu salinan PT DKI untuk menentukan sikap.
"Mudah-mudahan bisa secepatnya kami terima." (Z-8)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved