Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima
Hari ini KPU bersama KPU Provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik dari Prima.
Diketahui, putusan Bawaslu ini setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, yang satu di antaranya menghukum tidak melanjutkan tahapan pemilu.
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengungkap pihaknya menghadapi 48 perkara yang diajukan oleh partai politik sampai saat ini.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) sepakat akan menyerahkan perbaikan dalam waktu lima hari, meski diberikan tenggat waktu maksimal 10x24 jam oleh Bawaslu.
Melaksanakan putusan Bawaslu, KPU menggelar rapat teknis dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membuka akses Sipol.
Prima sudah memanaskan mesin partai jelang proses verifikasi ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rangka menjadi peserta Pemilu 2024.
Melalui keterangan tertulis, Afif menjabarkan ada delapan materi dalam memori banding tambahan tersebut.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochammad Afifudin mengatakan KPU akan merancang ulang jadwal verifikasi administrasi dan faktual terhadap Prima.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut dalam pemilu 2024,"
KPU dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Gugatan Prima ke KPU melalui PN Jakarta Pusat dinilai mantan hakim agung Gayus Lumbuun tidak salah alamat.
Setelah menang di PN Jakarta Selatan dan tengah upaya hukum peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN, Prima laporkan KPU ke Bawaslu untuk bisa ikut Pemilu 2024.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengikuti proses hukum yang ditempuh di tingkat banding Pengadilan Tinggi.
“Sejauh ini belum ada informasi dari Bawas. Masih dilakukan pemeriksaan,”
“Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai,” tegas Miko
Idham Holik menanggapi informasi tentang Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang menawarkan opsi damai dan masuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved