Senin 20 Maret 2023, 20:05 WIB

Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
Bawaslu Putuskan Beri Kesempatan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu

MI/Susanto
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

 

BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dikeluarkan dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu setelah menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diadukan Partai Prima, Senin (20/3).

Baca juga : Gayus Lumbuun: Gugatan Prima tidak Salah Alamat

Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU sebagai pihak terlapor untuk memberi kesempatan kepada Prima dalam menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Partai Prima Diberi waktu paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.

Selanjutnya, KPU sebagai terlapor diperintahkan untuk memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.

"Memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik calon pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," kata Rahmat Bagja.

Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Mereka mendalilkan KPU melawan hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.

Prima menyebut KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. (Z-4)

 

Baca Juga

MI / Pius Erlangga

KPU Dianggap Sengaja Ulur Waktu

👤 Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:03 WIB
KPU sengaja mengulur-ulur waktu terkait putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang melakukan revisi Peraturan KPU...
MI / M Irfan

MK Pastikan UU Cipta Kerja Konstitusional

👤Faustinus Nua 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:54 WIB
UU Cipta Kerja dinyatakan konstitusional dan memiliki kekuatan hukum...
DPR/IST

Dyah Roro Esti Dorong Keterlibatan Perempuan dalam Ajang Pemilihan Legislatif 2024

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:49 WIB
Dia tetap percaya bahwa melalui upaya dan tekad yang tiada henti, keterlibatan perempuan di Perlemen Indonesia dapat meningkat melampaui...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya