Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Keputusan itu dikeluarkan dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu setelah menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang diadukan Partai Prima, Senin (20/3).
Baca juga : Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU sebagai pihak terlapor untuk memberi kesempatan kepada Prima dalam menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Partai Prima Diberi waktu paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor.
Selanjutnya, KPU sebagai terlapor diperintahkan untuk memverifikasi dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan Prima.
"Memerintahkan terlapor menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi partai politik calon pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," kata Rahmat Bagja.
Baca juga : Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur
Partai Prima merasa dirugikan KPU saat verifikasi administrasi melalui aplikasi Sipol. Mereka mendalilkan KPU melawan hukum dalam melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
Prima menyebut KPU melanggar Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Pendaftaran Partai Peserta Pemilu. (Z-4)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved