Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JURU Bicara Komisi Yudisial (KY) Miko Ginting, mengemukakan bahwa terlalu dini jika bicara mengenai sanksi apa yang akan dikenakan kepada 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima.
“Belum sampai atau terlalu dini bicara sanksi. Karena tahap pemeriksaan saja belum sampai,” tegas Miko kepada Media Indonesia, Minggu (12/3).
Miko berpendapat bahwa KY akan berfokus dalam hal pengawasan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: Langkah Banding KPU Dinilai Tepat
“KY tidak masuk untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan karena itu domain upaya hukum,” ujarnya.
Miko menambahkan bahwa rencana KY memanggil hakim PN Jakpus yang memutus penundaan Pemilu 2024 masih dalam rangka pendalaman.
Baca juga: Partai Prima Dikabarkan Minta Damai, Ini Jawaban KPU
Bahkan, pemanggilan tersebut belum masuk dalam tahapan pemeriksaan. Pemanggilan itu pun dilakukan jika dibutuhkan informasi dari hakim atau pengadilan.
Pendalaman dilakukan untuk menelusuri aspek kepatuhan terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Miko menegaskan bahwa pemanggilan bukan terkait substansi putusan.
“Pemanggilan untuk klarifikasi kan hanya satu cara saja jika dibutuhkan. Jika ada dugaan pelanggaran kode etik, baru masuk dalam tahapan pemeriksaan,” tutur Miko.
“Belum dijadwalkan karena akan disesuaikan dengan kebutuhan pendalaman. Kalau informasi dari hakim atau pengadilan tidak dibutuhkan, maka tidak perlu ada pemanggilan untuk klarifikasi,” pungkasnya. (Ykb/Z-7)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menghormati rekomendasi sanksi yang dijatuhkan Komisi Yudisial (KY) terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat,
MA diminta legowo menerima putusan Komisi Yudisial (KY) soal sanksi berat terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sempat memutus soal penundaan Pemilu 2024
Dua hakim di pengadilan negeri (PN) Jakarta Pusat dijatuhi hukuman berupa nonpalu selama 2 tahun karena menjatuhkan putusan penundaan pemilu 2024.
"Itu dibahas di forum tertutup sehingga kemudian saya kira hal tersebut juga nanti solusinya akan apa, ada di forum tertutup juga. Itu pun juga masih diskusi, bukan kemudian usulan lembaga."
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI Rahmat Bagja mengusulkan agar opsi penundaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dibahas.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisi Yudisial (KY) memastikan proses seleksi calon Hakim Agung tahun 2026 berjalan bebas dari intervensi, baik dari kekuatan kelembagaan maupun individu.
Komisi III sebelumnya telah menggelar rapat pleno pada Rabu (19/11) dan menyepakati tujuh nama yang diusulkan panitia seleksi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved