Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU diperintahkan untuk memberi kesempatan kepada penggugat dengan melakukan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan dalam kurun waktu 10x24 jam setelah akses Sipol dibuka.
"Iya KPU siap melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Senin (20/3).
Putusan Bawaslu tersebut, kata Afif akan dibahas dalam sidang pleno KPU. Selanjutnya, KPU akan menentukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut keputusan itu.
Baca juga: Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye Terselubung
"Kita akan bahas bersama di pleno, baru menentukan langkah tindak lanjutnya," jelas Afif.
Sebelumnya, Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu menyebut bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu.
Baca juga: Gayus Lumbuun: Gugatan Prima Tidak Salah Alamat
“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan.
Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.
Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.(Van/Z-7)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari optimistis gugatan perdata yang diajukan Partai Beringin Karya atau Berkarya akan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat
DPR mempertanyakan kualitas penyelenggara Pemilu 2024.
dibukanya kembali sistem informasi partai politik (Sipol) dampak dari verifikasi ulang Partai Prima tak menganggu proses tahapan Pemilu 2024.
Bawaslu memberi kesempatan kepada Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved