Senin 20 Maret 2023, 19:03 WIB

KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima

Faustinus Nua | Politik dan Hukum
KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima

MI/Ramdani
KPU

 

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan Bawaslu atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), KPU diperintahkan untuk memberi kesempatan kepada penggugat dengan melakukan verifikasi administrasi persyaratan perbaikan dalam kurun waktu 10x24 jam setelah akses Sipol dibuka.

 

"Iya KPU siap melaksanakan putusan Bawaslu," ujar Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Senin (20/3).

Putusan Bawaslu tersebut, kata Afif akan dibahas dalam sidang pleno KPU. Selanjutnya, KPU akan menentukan langkah-langkah sebagai tindak lanjut keputusan itu.

Baca juga: Bawaslu: Jangan Manfaatkan Ramadan untuk Kampanye Terselubung

"Kita akan bahas bersama di pleno, baru menentukan langkah tindak lanjutnya," jelas Afif.

Sebelumnya, Bawaslu hari ini mengumumkan hasil sidang sengketa dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU. Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu menyebut bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi. KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang telah dibuat oleh Bawaslu. 

Baca juga: Gayus Lumbuun: Gugatan Prima Tidak Salah Alamat

“Terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi dan melanggar PKPU 4 tahun 2022,” ujar ketua sidang Rahmat Bagja saat membacakan putusan. 

Atas putusan itu Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi. 

Bawaslu berharap proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan. Selain itu Bawaslu memerintahkan menerbitkan berita acara verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.(Van/Z-7)

Baca Juga

Dok. Pribadi

Ganjar : Ulama Harus Dilibatkan dalam Keputusan Penting Negara

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Jumat 22 September 2023, 20:30 WIB
Menurutnya, ulama dan tokoh agama memiliki peran sangat penting dalam penentuan kebijakan demi kesejahteraan jutaan masyarakat...
ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pengamat: Jika Andika Jadi Cawapres Ganjar, Bisa Munculkan Elemen Kejut

👤Akmal Fauzi 🕔Jumat 22 September 2023, 20:30 WIB
NAMA mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Andika Perkasa masuk dalam kandidat pencalonan pendamping bakal capres Ganjar Pranowo, bahkan...
Medcom/Candra Yuri Nuralam

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Jumat 22 September 2023, 20:22 WIB
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Tiga dari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

  • Presiden PKS Buka-Bukaan Soal Pasangan Amin

    Berikut petikan wawancara khusus wartawan Media Indonesia Ahmad Punto, Henri Salomo, Akhmad Mustain, dan Rifaldi Putra Irianto di kantor DPP PKS, Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya