Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat, Santoso, meminta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) mengikuti proses hukum yang ditempuh di tingkat banding Pengadilan Tinggi. Ia juga meminta Komisi Yudisial (KY) mengawasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang dianggap membuat putusan nyeleneh.
“Jangan ada patgulipat dalam proses hukum banding ini. Putusan sebelumnya kan dia (Prima) ikut dan sekarang harus ikut banding. Silahkan saja kalau mau ke PTUN semua warga negara boleh saja mengajukan tapi apakah itu memenuhi syarat atau tidak,” ucapnya, kepada Media Indonesia, Minggu (12/3).
Baca juga: MA Masih Periksa Hakim PN Jakpus
Santoso juga meminta pengadilan untuk bisa objektif memutuskan terkait penundaan pemilu yang diputuskan PeN jakpus.
“Itu (PN Jakpus) sudah membuat putusan yang nyeleneh. Nah di proses banding ini jangan sampai ada putusan yang nyeleneh lagi KY harus mengawasi agar lebih transparan,” imbuhnya.
Baca juga: KY: Terlalu Dini Bicara Sanksi Dugaan Pelanggaran 3 Hakim PN Jakpus
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU. Dalam proses banding tersebut dia berharap Komisi Yudisial mengawasi jalannya proses hukum tersebut.
(Z-9)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
JAM-pidsus sudah menyita uang pecahan US$100 dalam koper dari kediaman hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Tujuh tersangka telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Dalam pertemuan tersebut, MSY menyampaikan bahwa biaya yang disediakan oleh pihak korporasi adalah sebesar Rp20 miliar.
Hasilnya, kata dia, penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, 1 unit mobil Honda CR-V, dan empat sepeda bermerek Brompton.
Kali ini, perkara yang diurus terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.
Informasi yang jelas, lengkap, dan mudah dipahami publik mutlak diperlukan publik agar dapat menilai risiko kesehatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved