Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal Haladi mengatakan bahwa pihaknya optimis bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Hal lantaran Bawaslu telah mengabulkan gugatan Partai Prima atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU.
"Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut dalam Pemilu 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (20/3).
Meski diberi waktu 10 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi, putusan Bawaslu dinilai selaras dengan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya. Pihaknya mendapat kesempatan untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu meski telah dirugikan.
Baca juga: KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima
"Ini semakin membuktikan KPU ternyata tidak profesional dalam melakukan tahapan administrasi terhadap Prima," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan atas gugatan Partai Prima, Bawaslu memerintahkan KPU untuk untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjutnya.(Van/Z-7)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved