Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WAKIL Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal Haladi mengatakan bahwa pihaknya optimis bisa menjadi peserta Pemilu Serentak 2024. Hal lantaran Bawaslu telah mengabulkan gugatan Partai Prima atas dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan KPU.
"Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut dalam Pemilu 2024," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (20/3).
Meski diberi waktu 10 hari untuk melengkapi persyaratan administrasi, putusan Bawaslu dinilai selaras dengan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya. Pihaknya mendapat kesempatan untuk bisa berpartisipasi dalam pemilu meski telah dirugikan.
Baca juga: KPU Siap Jalankan Putusan Bawaslu untuk Verifikasi Administrasi Partai Prima
"Ini semakin membuktikan KPU ternyata tidak profesional dalam melakukan tahapan administrasi terhadap Prima," imbuhnya.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan bahwa KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu. Dalam sidang putusan atas gugatan Partai Prima, Bawaslu memerintahkan KPU untuk untuk menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang tahapan, program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjutnya.(Van/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved