Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) masih harus menjalani satu tahapan lagi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Setelah menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi (vermin) pada Jumat (31/3), KPU langsung melaksanakan verifikasi faktual (verfak).
Saat ditemui di Kantor DPP Prima, Jakarta, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya mulai melakukan verfak kepengurusan Prima di tingkat pusat. Proses verfak kepengurusan dan keanggotaan, sambungnya, akan dilanjutkan oleh pengurus KPU kabupaten/kota seindonesia.
"Pelaksanaan verifikasi faktual ini sampai dengan tanggal 4 (April). Dan apabila nanti berdasarkan hasil verifikasi faktual ini masih ada yang perlu diperbaiki, maka kami akan berikan kesempatan untuk memperbaiki," kata Idham, Sabtu (1/4).
Baca juga : KPU Loloskan Syarat Verifikasi Administrasi Partai Prima
Rangkaian verfak bagi Prima oleh KPU hingga proses rekapitualasi hasil akan berlangsung sampai Jumat (21/4). Menurut Idham, pada tanggal itu KPU juga akan mengumumkan hasil verfak Prima secara keseluruhan yang menentukan lolos tidaknya partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024.
Baca juga : Perbaikan Prima Rampung, KPU Mulai Verifikasi Administrasi
Ditanya soal kemungkinan Prima untuk dapat lolos, Idham enggan menjawabnya. Ia meminta semua pihak menunggu sampai 21 April mendatang. Idham juga meyakinkan publik bahwa tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan KPU tidak akan terganggu dengan adanya proses verfak Prima.
Adapun Ketua Umum DPP Prima Agus Jabo Priyono menyebut mesin partainya sudah dipanaskan sejak lama saat saat disinggung tentang peluang Prima lolos verfak. Menurut Agus, pihaknya sudah pulih lagi setelah melalui berbagai upaya hukum demi menjadikan Prima sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kita sudah recovery lagi, mesin sudah kita panaskan, dan memang kita sudah siap. Sudah siap melengkapi verifikasi faktual ini, enggak ada masalah," terang Agus.
Lebih lanjut, ia berharap agar proses verfak berjalan lancar dan tidak memerlukan perbaikan. Sehingga pada pertengahan April ini, Prima sudah mendapatkan nomor urut.
"Sebagai peserta pemilu nomor 25, selawe. Kan gitu," pungkasnya.
Kegiatan verifikasi yang dilakukan KPU terhadap Prima merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu.
Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Prima sendiri diketahui menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan ke Bawaslu. Putusan PN sempat menghebohkan publik, karena secara implisit, salah satu amar putusannya menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025. (Z-8)
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Core memprediksi pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2025 akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2024.
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved