Rabu 29 Maret 2023, 13:28 WIB

Perbaikan Prima Rampung, KPU Mulai Verifikasi Administrasi

tri subarkah | Politik dan Hukum
Perbaikan Prima Rampung, KPU Mulai Verifikasi Administrasi

MI/Usman Iskandar
Jajaran Anggota KPU August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah) dan Mochamad Afifuddin

 

PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) telah menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/3). Proses verifikasi administrasi (vermin) pun mulai dilakukan KPU.

"Hari ini KPU bersama KPU Provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik dari Prima," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).

Perbaikan persyaratan administrasi itu diketahui merupakan implikasi dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret lalu yang dilaporkan Prima dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan.

Baca juga: DPR Khawatir Putusan Bawaslu dan PN Jakpus Ganggu Tahapan Pemilu

Idham mengatakan, dokumen yang diserahkan Prima kepada KPU sudah lengkap. Ia menyebut proses vermin yang dilakukan KPU akan berlangsung selama kurang lebih lima hari. Setelah dinyatakan lolos vermin, lanjut Idham, pihaknya akan langsung melaksanakan verifikasi faktual (verfak).

Terpisah, juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, mengungkap pihaknya menyerahkan data perbaikan sebanyak 371 anggota. Angka itu lebih tinggi dari kebutuhan Prima, yakni hanya 103 anggota.

Baca juga: KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024

Selama proses unggah data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Farhan mengakui pihaknya tidak mengalami kendala. Ia mengklaim proses vermin hanya dilakukan satu kali saja berdasarkan kesepahaman antara pihaknya dan KPU.

Menurutnya, KPU akan mengumumkan hasil vermin pada awal April mendatang. "Nanti diumumkan hasilnya tanggal 1 April, hari Sabtu."

Diketahui, berdasarkan putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.

Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol. Kendati demikian, Prima dan KPU sepakat untuk menyelesaikannya dalam 5x24 jam.

(Z-9)


 

Baca Juga

Medcom

4.280 Kasus Kekerasan Seksual Terjadi di Indonesia di Sepanjang 2023

👤Siti Fauziah Alpitasari 🕔Minggu 04 Juni 2023, 07:15 WIB
Berdasarkan data KemenPPPA, jumlah kasus kekerasan hingga tindak kriminal terhadap anak di sepanjang Januari sampai 28 Mei 2023,...
MI

KPK Sita Rumah Rafael Alun

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:30 WIB
KPK sita rumah Rafael Alun yang dibeli dari Grace...
Instagram @puanmaharaniri

Momen Puan Maharani Antar Sang Mertua ke Pembaringan Terakhir

👤Zubaedah Hanum 🕔Sabtu 03 Juni 2023, 23:05 WIB
BAMBANG Sukmonohadi, bapak mertua dari Ketua DPR Puan Maharani meninggal dunia pada usia 79 tahun, Jumat (2/6). Jenazah telah dimakamkan,...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya