Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PARTAI Rakyat Adil Makmur (Prima) telah menyelesaikan perbaikan persyaratan administrasi pendaftaran partai politik ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (28/3). Proses verifikasi administrasi (vermin) pun mulai dilakukan KPU.
"Hari ini KPU bersama KPU Provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik dari Prima," kata anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi, Rabu (29/3).
Perbaikan persyaratan administrasi itu diketahui merupakan implikasi dari putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 20 Maret lalu yang dilaporkan Prima dengan menggunakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai alas laporan.
Baca juga: DPR Khawatir Putusan Bawaslu dan PN Jakpus Ganggu Tahapan Pemilu
Idham mengatakan, dokumen yang diserahkan Prima kepada KPU sudah lengkap. Ia menyebut proses vermin yang dilakukan KPU akan berlangsung selama kurang lebih lima hari. Setelah dinyatakan lolos vermin, lanjut Idham, pihaknya akan langsung melaksanakan verifikasi faktual (verfak).
Terpisah, juru bicara Dewan Pimpinan Pusat Prima, Farhan Abdillah Dalimunthe, mengungkap pihaknya menyerahkan data perbaikan sebanyak 371 anggota. Angka itu lebih tinggi dari kebutuhan Prima, yakni hanya 103 anggota.
Baca juga: KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Selama proses unggah data melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Farhan mengakui pihaknya tidak mengalami kendala. Ia mengklaim proses vermin hanya dilakukan satu kali saja berdasarkan kesepahaman antara pihaknya dan KPU.
Menurutnya, KPU akan mengumumkan hasil vermin pada awal April mendatang. "Nanti diumumkan hasilnya tanggal 1 April, hari Sabtu."
Diketahui, berdasarkan putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
Dalam hal ini, Bawaslu memberikan tenggat waktu paling lama 10x24 jam bagi Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan. Durasi itu dimulai sejak KPU membuka akses aplikasi Sipol. Kendati demikian, Prima dan KPU sepakat untuk menyelesaikannya dalam 5x24 jam.
(Z-9)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Elon Musk menggugat negara bagian New York atas undang-undang baru yang mewajibkan platform digital melaporkan ujaran kebencian.
Keluarga di Georgia berpeluang melanjutkan gugatan terhadap FBI, setelah rumah mereka secara keliru digerebek delapan tahun lalu.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Universitas Harvard resmi menggugat pemerintahan Presiden Donald Trump menyusul tekanan politik terkait tuntutan akses atas laporan internal kampus.
PENUMPANG bernama Daniel Hutasoit menggugat Super Air Jet sebesar Rp100 (seratus rupiah) akibat bagasi miliknya mengalami kerusakan.
Lady Gaga menghadapi gugatan dari Lost International, perusahaan selancar asal California, yang menuduhnya menjiplak logo mereka untuk desain merchandise album barunya, Mayhem.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved