Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
MENGIKUTI langkah Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima dan Partai Beringin Karya atau Berkarya, Partai Republik mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pejabat humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo mengungkap, gugatan Partai Republik didaftarkan pada Kamis (13/4).
"(Gugatan) Partai Republik terakhir ini (setelah Prima dan Berkarya), kemarin mereka daftar," ujarnya saat dihubungi, Jumat (14/4).
Gugatan Partai Republik teregister dengan Nomor 245/PDT.G/2023/PN.JKT PST. Zulkifli mengatakan, sidang terhadap gugatan tersebut baru akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriyah. Adapun majelis hakim yang akan menyidangkannya dipimpin oleh Rianto Adam Pontoh bersama Fahzal Hendrik dan Panji Surono sebagai anggota.
Baca juga: Alasan Partai Berkarya Minta Penundaan Pemilu 2024
Dokumen gugatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Republik yang diterima Media Indonesia mengungkap bahwa KPU menjadi tergugat I. Adapun tergugat II dalam gugatan Partai Republik adalah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Ini berbeda dengan gugatan Prima dan Partai Berkarya sebelumnya yang hanya menggugat KPU saja.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Republik Asngari bertindak selaku penggugat I, sedangkan Sekretaris Jenderal Partai Republik Heru Bahtiar Arifin menjadi penggugat II. Dalam petitumnya, para penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk menyatakan Partai Republik sebagai partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa
Selain itu, Partai Republik juga meminta agar KPU dan Bawaslu dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum. Partai Republik meminta agar majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum dua lembaga penyelenggara pemilu itu membayar ganti rugi masing-masing Rp1,5 miliar.
"Menghukum tergugat I (KPU) untuk menerima dan mendaftarkan penggugat Partai Republik sebagai peserta Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan tanpa syarat apapun," demikian kutipan petitum dalam dokumen gugatan Partai Republik.
Adapun terhadap gugatan Partai Berkarya, Zulkifli menyebut sidang perdana akan digelar pada Senin (17/4). Sidang perkara yang teregister dengan Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin oleh Bambang Sucipto dan Dulhusin serta Bernadette Samosir sebagai anggota.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Prima. Putusan itu sempat menghebohkan Tanah Air karena secara implisit, salah satu amarnya adalah menghukum KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 ke 2025. Kendati demikian, putusan itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah KPU mengajukan banding. (Tri/Z-7)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved