Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Pusat (DPP) Partai Beringin Karya (Berkarya) mengajukan gugatan perdata terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan meminta penundaan seluruh tahapan Pemilu 2024. Partai Berkarya merasa dicurangi karena telah dinyatakan tak lolos menjadi peserta pemilu dalam tahapan verifikasi administrasi (vermin) di KPU.
"Sekarang ya saya merasa terzalimi saja, dalam proses pendaftaran pemilu itu kan apalagi kita Partai Berkarya itu dalam Pemilu 2019 itu kan kita dapat 2,09 persen suara, pemilih 3 juta," kata Ketua Umum Partai Berkarya, Muchdi Purwopranjono alias Muchdi PR, melalui keterangan tertulis, Rabu, (5/4).
Muchdi mengklaim pihaknya mestinya lolos dalam vermin. Dirinya mengaku memiliki data pendukung yang bisa menunjukkan partainya bisa lolos tahapan tersebut.
Baca juga : Digugat Partai Berkarya, KPU Belajar dari Pengalaman Prima
"Mestinya lolos vermin, tapi nggak diikutkan, apalagi faktual. Sekarang kita dapat 3 juta pemilih dalam pemilu lalu, itu ada datanya semuanya," ucap Muchdi.
Ia juga mengakui bahwa langkah hukum itu mengikuti jejak Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang lebih dulu menggugat KPU. Prima juga mengajukan gugatan serupa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Baca juga: Lewat PN Jakarta Pusat, Partai Berkarya Minta Pemilu 2024 Ditunda
"Dia (Prima) juga menggugat di PN Jakpus. Kemudian juga diikutkan verifikasi. Dikabulkan gugatannya, ya itulah, pada dasarnya kalau Partai Prima bisa masa kami enggak bisa. Ya minta keadilan saja," ucap Muchdi.
Partai Berkarya mengajukan gugatan terhadap KPU di PN Jakpus. Perkara yang teregister dengan nomor perkara 219/Pdt G/2023/PN Jkt.Pst itu didaftarkan pada Selasa, 4 April 2023. Partai Berkarya menjadi partai politik non-peserta Pemilu 2024 kedua yang menggugat perdata KPU melalui PN Jakarta Pusat setelah Prima.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Partai Berkarya meminta majelis hakim untuk menyatakan Keputusan KPU Nomor 518/2022 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keputusan yang diteken pada 14 Desember 2022 itu berisi tentang penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD, dan partai politik lokal Aceh. Dengan demikian, majelis hakim juga diminta untuk menghukum KPU agar memasukkan Partai Berkarya sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk menunda seluruh alur tahapan Pemilu 2024 sampai penggugat (Partai Berkarya) dinyatakan sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR, DPRD Tahun 2024 atau sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrah)," demikian bunyi petitum gugatan yang dilayangkan Partai Berkarya. (Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved