Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PROSES verifikasi faktual atau verfak pertama terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sudah dimulai pada Sabtu (1/4) dijadwalkan berakhir hari, Selasa (4/4). Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya hampir tidak menghadapi kendala selama proses verfak. Kendati demikian, beberapa KPU kabupaten disebutnya menyoalkan pergantian pengurus dan anggota Prima.
Alif tidak menampik ada sejumlah pengurus dan anggota Prima yang mengundurkan diri setelah proses verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022. Namun, Prima melakukan pergantian kepengurusan saat diberi kesempatan lagi menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan surat Nomor 1172 tertanggal 21 November 2022," kata Alif saat dihubungi, Selasa (4/4).
Baca juga: Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Surat yang disebutnya itu perihal pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Menurut Alif, KPU di tingkat kabupaten ada yang tidak memahami isi surat tersebut.
"Karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus ter-update di Sipol juga. Padahal, kan, sebetulnya enggak ada masalah kalau belum ter-upload," ujarnya.
Baca juga: Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU
Meski tidak merinci, Alif menyebut sejumlah KPU kabupaten yang menyoalkan pergantian kepengurusan Prima berada di Papua, Papua Barat, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Oleh karena itu, beberapa KPU kabupaten menyatakan Prima masih belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap verfak.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba untuk memperbaiki verfak itu pada 7-14 April mendatang. Alif berharap kendala yang dihadapi Prima saat ini tidak menghalangi partainya menjadi peserta Pemilu 2024.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Prima harus aktif menyampaikan perubahan kepengurusan, baik kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
"Kami sudah menyampaikan kepada Partai Prima apabila terjadi perubahan kepengurusan maka partai tersebutlah yang aktif menyampaikan," ujar Idham.
Verfak terhadap Prima merupakan kelanjutan setelah KPU menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi atau vermin. Proses ini dimungkinkan setelah Bawaslu mengabulkan gugatan Prima yang menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai alas laporan.
Melalui putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
(Z-9)
Dalam berbagai diskusi, Partai Prima maupun pihak PN Jakarta Pusat mengatakan putusan ini tidak menunda pemilu
tahapan menuju Pemilu 2024 tidak terganggu setelah PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan perdata Partai Prima yang berdampak pada penundaan pemilu ke 2025.
KAMMI mengadukan KPU ke DKPP, karena dinilai lalai dalam merespon gugatan perdata Partai Prima di PN Jakarta Pusat.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari KPU merasa tidak perlu lagi untuk menghadirkan saksi dalam perkara tersebut mengingat KPU merupakan pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.
Presiden Joko Widodo tidak akan turut campur terkait vonis penundaan pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan gugatan perdata dari Prima, masalah penundaan sisa tahapan pemilu 2024 bisa dihentikan.
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved