Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PROSES verifikasi faktual atau verfak pertama terhadap Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang sudah dimulai pada Sabtu (1/4) dijadwalkan berakhir hari, Selasa (4/4). Wakil Ketua Umum Prima Alif Kamal mengaku pihaknya hampir tidak menghadapi kendala selama proses verfak. Kendati demikian, beberapa KPU kabupaten disebutnya menyoalkan pergantian pengurus dan anggota Prima.
Alif tidak menampik ada sejumlah pengurus dan anggota Prima yang mengundurkan diri setelah proses verifikasi awal yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada Oktober 2022. Namun, Prima melakukan pergantian kepengurusan saat diberi kesempatan lagi menjadi calon peserta Pemilu 2024.
"Oleh KPU RI sebenarnya dipermudah dengan surat Nomor 1172 tertanggal 21 November 2022," kata Alif saat dihubungi, Selasa (4/4).
Baca juga: Verifikasi Prima jadi Sinyal Ketidakcermatan Kerja KPU
Surat yang disebutnya itu perihal pelaksanaan verfak kepengurusan dan keanggotaan perbaikan persyaratan partai politik calon peserta pemilu. Menurut Alif, KPU di tingkat kabupaten ada yang tidak memahami isi surat tersebut.
"Karena mereka maunya pergantian kepengurusan, pengurus baru itu sudah harus ter-update di Sipol juga. Padahal, kan, sebetulnya enggak ada masalah kalau belum ter-upload," ujarnya.
Baca juga: Partai Prima Jalani Proses Verifikasi Faktual Oleh KPU
Meski tidak merinci, Alif menyebut sejumlah KPU kabupaten yang menyoalkan pergantian kepengurusan Prima berada di Papua, Papua Barat, Sulawesi, Jawa, dan Sumatera. Oleh karena itu, beberapa KPU kabupaten menyatakan Prima masih belum memenuhi syarat (BMS) dalam tahap verfak.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencoba untuk memperbaiki verfak itu pada 7-14 April mendatang. Alif berharap kendala yang dihadapi Prima saat ini tidak menghalangi partainya menjadi peserta Pemilu 2024.
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa Prima harus aktif menyampaikan perubahan kepengurusan, baik kepada KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota.
"Kami sudah menyampaikan kepada Partai Prima apabila terjadi perubahan kepengurusan maka partai tersebutlah yang aktif menyampaikan," ujar Idham.
Verfak terhadap Prima merupakan kelanjutan setelah KPU menyatakan Prima lolos verifikasi administrasi atau vermin. Proses ini dimungkinkan setelah Bawaslu mengabulkan gugatan Prima yang menjadikan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai alas laporan.
Melalui putusan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 pada 20 Maret lalu, Bawaslu memerintahkan KPU sebagai pihak terlapor untuk menerbitkan keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta pemilu.
(Z-9)
Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas lebih rendah sebagai hakim anggota. Hal itu tidak sesuai dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY).
"Alhamdulillah putusan PK MA menyatakan gugatan Prima tidak dapat diterima," kata Hasyim
Komisi Yudisial (KY) akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Majelis Hakim terkait perkara Partai Prima dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
PARTAI Rakyat Adil Makmur atau Prima menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat tiga jalur pascagagal menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
LANGKAH Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2024 terhenti setelah KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat saat diverifikasi.
PARTAI Rakyat Adil dan Makmur (Prima) berencana melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengabulkan permohonan banding KPU
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved