Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menekankan seleksi penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) harus menghindari sentimen Jawa sentris. Dasar penentuan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mesti bertumpu pada mutu.
"JPPR menghormati proses uji kepatutan dan kelayakan yang sedang dilakukan di Komisi II DPR RI. JPPR mengimbau kepada masyarakat untuk mencermati informasi yang beredar sebagai hasil rapat koalisi 10 Februari 2022 dan 15 Februari 2022 versi Hang Tuah yang disebutkan lebih banyak dominasi calon dari Jawa dibanding non-Jawa," kata Nurlia Dian dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Baca juga: Komisi II DPR: Nama Calon Anggota KPU-Bawaslu Kesepakatan Koalisi Adalah Hoaks
Menurut dia, informasi itu menjadi representasi yang tidak menggembirakan karena pemilu 2024 bukan hanya milik masyarakat Jawa. Maka Komisi II DPR RI harus memilih calon penyelenggara pemilu dengan memperhatikan wilayah seperti Kalimantan Timur sebagi calon ibu kota baru dan Maluku yang rawan konflik.
"Komisi II DPR harus mendorong aspek profesionalisme, kemandirian, dan pinsip pluralisme (perbedaan) harus dijunjung tinggi khususnya dalam wajah penyelenggara pemilu," jelasnya.
Nurlina mengatakan proses uji kelaikan dan kepatutan berjalan baik dan sesuai dengan harapan masyarakat sipil karena menerima masukan publik dan dilakukan secara terbuka.
"Meskipun itu mundur dari jadwal yg sebelumnya direncanakan pada 7 Februari. Prinsipnya tidak menyalahi ketentuan dalam UU 7 tahun 2017 yakni tidak melewati dari 30 hari semenjak surpres diserahkan," pungkasnya.(OL-5)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved