Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
WAKIL Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Luqman Hakim mengonfirmasi bahwa pesan Whatsapp berisi nama-nama final calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terpilih tidak benar.
Luqman mengatakan rangkaian uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon anggota penyelenggara pemilu masih berlangsung di DPR RI.
"Ah, tidak benar itu. Fit and proper test saja masih berjalan kok, lha gimana caranya ambil keputusan? Hoaks itu," tegasnya ketika dihubungi, Rabu (16/2).
Baca juga : Puan: Fit & Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu Hari Ini Terbuka dan Transparan
Dalam pesan yang menyebar melalui aplikasi Whatsaap, dikatakan kesepakatan final mengenai nama-nama calon KPU-Bawaslu hasil rapat partai koalisi di Hang Tuah, Selasa malam (15/2).
Adapun calon anggota KPU RI yang tertulis dalam pesan itu Parsadaan Harahap (HMI/Golkar), Hasyim Asyari (Ansor/PMII/PKB), Betty Epsilon (HMI/Nasdem), I Dewa Kade (GMNI/PDIP), Yulianto Sudrajat (GMNI/PDIP), Yessy Momongan (GAMKI/Gerindra), dan Viryan (HMI/Gerindra). Sementara calon anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja (HMI/Golkar), Fuadi (HMI/Gerindra), Totok (GMNI/PDIP), Aditya Perdana (HMI/Nasdem), dan Mardian (PMII/PKB).
Sebanyak 24 orang yang terdiri dari 14 orang anggota KPU RI dan 10 calon anggota Bawaslu RI menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI pada Senin (14/2) hingga Rabu (16/2).
Adapun 14 nama calon anggota KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat. Lalu 10 nama calon anggota Bawaslu yakni Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyon. (Ind/OL-09)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved