Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Susun Mekanisme PAW, KPU Diingatkan soal Kasus Harun Masiku

Tri Subarkah
24/6/2025 15:21
Susun Mekanisme PAW, KPU Diingatkan soal Kasus Harun Masiku
Gedung KPU di Jakarta(MI/Moh Irfan)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Dalam proses uji publik yang digelar Selasa (24/6), KPU diingatkan agar regulasi terbaru itu nantinya tak menimbulkan masalah mengenai praktik korupsi yang melibatkan komisioner seperti pada kasus Harun Masiku.

"Soal PAW ini kan kita tentu saja tidak ingin mengulangi kasus misalnya Harun Masiku. Sebagai publik saya juga melihat semoga hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi" ujar Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurunya, dugaan suap di balik PAW Harun Masiku pada 2020 lalu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan partai polik dalam mengelola PAW.

Jojo mengingatkan, mekanisme pencalonan pada pemilu legislatif di Indonesia masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Oleh karena itu, selama proses PAW, partai politik tidaklah mengajukan nama sebagai pengganti anggota legislatif yang diberhentikan.

Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, prinsip dalam pelaksanaan PAW masih merujuk ppada sistem pemilu yang berlaku saat ini, yaitu proporsional daftar terbuka. Dengan demikian, calon PAW-nya didasarkan pada perolehan suara terbanyak.

"Maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut," terangnya.

KPU RI, sambung Idham, meyakini bahwa Undang-Undang tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana seorang anggota partai itu dikeluarkan atau tidak lagi menjadi anggota partai. Pihaknya berharap partai politik dapat mempedomani regulasi tersebut saat memberhentikan kader sebagai anggota legislatif.

"Dan ya besar harapan kami, pimpinan partai politik tetap dapat menghormati suara rakyat yang diberikan kepada para caleg dalam kontestasi pemilu legislatif kemarin karena mereka membawa amanah rakyat," ujar Idham. 

Idham mengatakan, penyusunan RPKPU tentang PAW dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitsi (MK) terkait PAW, misalnya Putusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya