Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Dalam proses uji publik yang digelar Selasa (24/6), KPU diingatkan agar regulasi terbaru itu nantinya tak menimbulkan masalah mengenai praktik korupsi yang melibatkan komisioner seperti pada kasus Harun Masiku.
"Soal PAW ini kan kita tentu saja tidak ingin mengulangi kasus misalnya Harun Masiku. Sebagai publik saya juga melihat semoga hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi" ujar Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, di Kantor KPU RI, Jakarta.
Menurunya, dugaan suap di balik PAW Harun Masiku pada 2020 lalu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan partai polik dalam mengelola PAW.
Jojo mengingatkan, mekanisme pencalonan pada pemilu legislatif di Indonesia masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Oleh karena itu, selama proses PAW, partai politik tidaklah mengajukan nama sebagai pengganti anggota legislatif yang diberhentikan.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, prinsip dalam pelaksanaan PAW masih merujuk ppada sistem pemilu yang berlaku saat ini, yaitu proporsional daftar terbuka. Dengan demikian, calon PAW-nya didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
"Maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut," terangnya.
KPU RI, sambung Idham, meyakini bahwa Undang-Undang tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana seorang anggota partai itu dikeluarkan atau tidak lagi menjadi anggota partai. Pihaknya berharap partai politik dapat mempedomani regulasi tersebut saat memberhentikan kader sebagai anggota legislatif.
"Dan ya besar harapan kami, pimpinan partai politik tetap dapat menghormati suara rakyat yang diberikan kepada para caleg dalam kontestasi pemilu legislatif kemarin karena mereka membawa amanah rakyat," ujar Idham.
Idham mengatakan, penyusunan RPKPU tentang PAW dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitsi (MK) terkait PAW, misalnya Putusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024. (P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto menyebut nama Jokowi, Gibran dan Bobby dalam nota pembelaannya atau pleidoi. Kasus hukumnya dikatakan sebagai akibat sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved