Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif. Dalam proses uji publik yang digelar Selasa (24/6), KPU diingatkan agar regulasi terbaru itu nantinya tak menimbulkan masalah mengenai praktik korupsi yang melibatkan komisioner seperti pada kasus Harun Masiku.
"Soal PAW ini kan kita tentu saja tidak ingin mengulangi kasus misalnya Harun Masiku. Sebagai publik saya juga melihat semoga hal-hal semacam itu tidak terjadi lagi" ujar Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, di Kantor KPU RI, Jakarta.
Menurunya, dugaan suap di balik PAW Harun Masiku pada 2020 lalu telah menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan partai polik dalam mengelola PAW.
Jojo mengingatkan, mekanisme pencalonan pada pemilu legislatif di Indonesia masih menggunakan sistem proporsional daftar terbuka. Oleh karena itu, selama proses PAW, partai politik tidaklah mengajukan nama sebagai pengganti anggota legislatif yang diberhentikan.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan, prinsip dalam pelaksanaan PAW masih merujuk ppada sistem pemilu yang berlaku saat ini, yaitu proporsional daftar terbuka. Dengan demikian, calon PAW-nya didasarkan pada perolehan suara terbanyak.
"Maka PAW-nya pun berdasarkan perolehan suara terbanyak dalam dapil tersebut," terangnya.
KPU RI, sambung Idham, meyakini bahwa Undang-Undang tentang Partai Politik telah mengatur bagaimana seorang anggota partai itu dikeluarkan atau tidak lagi menjadi anggota partai. Pihaknya berharap partai politik dapat mempedomani regulasi tersebut saat memberhentikan kader sebagai anggota legislatif.
"Dan ya besar harapan kami, pimpinan partai politik tetap dapat menghormati suara rakyat yang diberikan kepada para caleg dalam kontestasi pemilu legislatif kemarin karena mereka membawa amanah rakyat," ujar Idham.
Idham mengatakan, penyusunan RPKPU tentang PAW dilakukan untuk menyesuaikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitsi (MK) terkait PAW, misalnya Putusan MK Nomor 88/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 176/PUU-XXII/2024. (P-4)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto ditawari posisi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) pada 2014 dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada 2019. Namun, Hasto menolak
Hasto Kristiyanto, menghadirkan Cecep Hidayat sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Ahli dihadirkan dalam persidangan untuk menguatkan keyakinan hakim atas tindak pidana rasuah yang terjadi. Sidang nanti akan terbuka untuk umum.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved