Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku. Meski Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, pencarian Harun tetap berjalan.
"Kami masih terus melacak keberadaan tersangka buron Harun Masiku. Ini adalah bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa membawa Harun ke meja hijau adalah kewajiban KPK agar proses hukum benar-benar tuntas. Namun, ia tak menjabarkan detail kemajuan pencarian buronan tersebut.
"Harun harus dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Vonis tersebut mulai dihitung sejak masa penahanan Hasto saat penyidikan berlangsung, bukan dari hari pembacaan putusan. Selain pidana kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak vonis inkrah. Jika tidak, masa hukumannya akan bertambah.
Jaksa semula menuduh Hasto menghalang-halangi penyidikan, namun dakwaan itu gugur karena tak cukup bukti di mata majelis hakim. (Z-10)
Tom Lembong dan Hasto adalah dua sosok yang mewakili oposisi Jokowi. Keduanya dipidana juga dinilai tak lepas dari keinginan Jokowi.
KPK meyakini amnesti yang telah diberikan ke Hasto tidak dilakukan atas pertimbangan sembarangan.
Hasto melangkahkan kaki keluar dari rutan sekitar pukul 21.23 WIB. Dia terlihat ditemani sejumlah pengacara, salah satunya Febri Diansyah.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Budi mengatakan, agenda berobat itu sudah dijadwalkan Hasto sejak jauh hari. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah memberikan izin.
Sejumlah orang menemani Hasto saat keluar dari Rutan KPK. Tangan Hasto terlihat masih terborgol. Politikus PDIP itu langsung dibawa masuk ke sebuah mobil.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved