Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku. Meski Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, pencarian Harun tetap berjalan.
"Kami masih terus melacak keberadaan tersangka buron Harun Masiku. Ini adalah bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.
Budi menegaskan bahwa membawa Harun ke meja hijau adalah kewajiban KPK agar proses hukum benar-benar tuntas. Namun, ia tak menjabarkan detail kemajuan pencarian buronan tersebut.
"Harun harus dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Budi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.
Vonis tersebut mulai dihitung sejak masa penahanan Hasto saat penyidikan berlangsung, bukan dari hari pembacaan putusan. Selain pidana kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak vonis inkrah. Jika tidak, masa hukumannya akan bertambah.
Jaksa semula menuduh Hasto menghalang-halangi penyidikan, namun dakwaan itu gugur karena tak cukup bukti di mata majelis hakim. (Z-10)
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan.
KPKĀ membantah adanya pelanggaran atas penyadapan, terkait kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Ilham mengatakan, awalnya, dia diperintah Saeful untuk menukarkan uang asing ke Money Changer. Uang yang diberikan kepadanya dimasukkan ke dalam amplop.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved