Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Usai Hasto Divonis, KPK Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jalan Terus

Chandra Yuri Nuralam
28/7/2025 19:38
Usai Hasto Divonis, KPK Tegaskan Perburuan Harun Masiku Jalan Terus
Perburuan Harun Masiku(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku. Meski Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, pencarian Harun tetap berjalan.

"Kami masih terus melacak keberadaan tersangka buron Harun Masiku. Ini adalah bentuk komitmen KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin, 28 Juli 2025.

Budi menegaskan bahwa membawa Harun ke meja hijau adalah kewajiban KPK agar proses hukum benar-benar tuntas. Namun, ia tak menjabarkan detail kemajuan pencarian buronan tersebut.

"Harun harus dihadirkan di persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," lanjut Budi.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus suap terkait upaya meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun enam bulan,” tegas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto, Jumat, 25 Juli 2025.

Vonis tersebut mulai dihitung sejak masa penahanan Hasto saat penyidikan berlangsung, bukan dari hari pembacaan putusan. Selain pidana kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak vonis inkrah. Jika tidak, masa hukumannya akan bertambah.

Jaksa semula menuduh Hasto menghalang-halangi penyidikan, namun dakwaan itu gugur karena tak cukup bukti di mata majelis hakim. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya