Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap.
Menurut Djarot, fakta persidangan tidak menunjukkan bahwa Hasto memberikan uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
"Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum," kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7).
Djarot menegaskan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi bernuansa politik dan menyebutnya sebagai tahanan politik.
"Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya," ujarnya.
Terkait posisi Hasto di struktur partai, Djarot mengatakan belum ada keputusan. Perubahan struktur, termasuk jabatan Sekjen, akan dibahas dalam Kongres PDIP yang digelar setiap lima tahun.
"Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI berjuangan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, sebagaimana dakwaan awal jaksa. (Ant/P-4)
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
PDI Perjuangan (PDIP) memberikan perhatian serius terhadap ancaman bencana ekologis yang melanda berbagai wilayah Indonesia, khususnya bencana Sumatra.
KETUA Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajak seluruh kader partainya untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Sumatra dan Aceh.
PDI Perjuangan (PDIP) mengeluarkan desakan kuat kepada pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana di Indonesia.
Jamaluddin membacakan bahwa hak kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin di daerah tidak boleh diganggu gugat demi menjaga legitimasi pemerintahan.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved