Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap.
Menurut Djarot, fakta persidangan tidak menunjukkan bahwa Hasto memberikan uang suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 untuk Harun Masiku.
"Tidak ditemukan fakta bahwa itu uang dari Sekjen, dari Mas Hasto. Kalau mau fair betul, ya tangkaplah Harun Masiku itu, jangan kemudian Mas Hasto dikorbankan. Inilah praktik dari politisasi hukum," kata Djarot di DPP PDIP, Jakarta, Minggu (27/7).
Djarot menegaskan bahwa Hasto adalah korban kriminalisasi bernuansa politik dan menyebutnya sebagai tahanan politik.
"Ini persoalan politik, dan Pak Sekjen itu adalah menjadi tahanan politik. Karena berbeda dengan penguasa, berbeda dengan raja yang tidak mau dikritik, maka dicari-carilah kesalahannya," ujarnya.
Terkait posisi Hasto di struktur partai, Djarot mengatakan belum ada keputusan. Perubahan struktur, termasuk jabatan Sekjen, akan dibahas dalam Kongres PDIP yang digelar setiap lima tahun.
"Kalau posisi Sekjen nanti kita tunggu di Kongres. Karena posisi Mas Hasto sekarang ini masih Sekjen PDI berjuangan," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Hasto Kristiyanto. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, terkait upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dikenai denda Rp250 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan apabila tidak dibayar.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut," ucap Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta untuk diberikan kepada Wahyu Setiawan.
Namun, ia dinyatakan tidak terbukti menghalangi penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku, sebagaimana dakwaan awal jaksa. (Ant/P-4)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved