Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menegaskan tidak terpengaruh oleh tekanan politik dari pihak mana pun dalam menjatuhkan vonis kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti yang sah menurut hukum, keterangan saksi di bawah sumpah, barang bukti yang diajukan, keterangan terdakwa, dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Begitu pula tidak terpengaruh opini publik atau pemberitaan media, kepentingan politik atau golongan tertentu, spekulasi kekuatan besar, maupun isu-isu di luar fakta persidangan," ujar Sunoto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini.
Hakim Sunoto menyebutkan hal tersebut juga merupakan respons terhadap pleidoi (nota pembelaan) dan duplik (tanggapan terhadap replik) Hasto yang mendalilkan bahwa dirinya mengalami berbagai politik sejak Agustus 2023, termasuk pelaporan terhadap wawancara Hasto, undangan klarifikasi, dan ancaman akan dijerat hukum jika tetap bersikap kritis.
Bahkan, dikatakan bahwa Hasto turut mendalilkan pada 13 Desember 2024 didatangi beberapa orang yang meminta mundur dari jabatan sekjen dengan ancaman akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak mundur.
Kemudian setelah pemecatan tiga orang pada tanggal 16 Desember 2024, Hakim menyampaikan Hasto menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024.
"Menimbang bahwa terhadap dalil tersebut, Majelis Hakim perlu menegaskan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," ucap dia.
Hasto terjerat sebagai terdakwa dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. Dalam kasus itu, ia divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 3 bulan.(Ant/P-1)
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. I
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved