Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Hasto Tersangka, PDIP : Kasus Suap Harun Masiku Sudah Inkracht, Tidak Ada Bukti Baru

Fachri Audhia Hafiez
25/12/2024 06:12
Hasto Tersangka, PDIP :  Kasus Suap Harun Masiku Sudah Inkracht, Tidak Ada Bukti Baru
Sekjen(Dok.MI)

 

KETUA DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy mengatakan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku  dan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Is menyebut tidak ada bukti yang berkaitan dengan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

“Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi, tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan," ujar Ronny  Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (24/12).

Selain itu, sambungnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempunyai bukti baru. Oleh karena itu, PDI Perjuangan ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi.

“Mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024," imbuh dia.

KPK resmi mengumumkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka suap terkait buronan Harun Masiku. Hasto disebut aktif mengupayakan Harun memenangkan kursi anggota DPR pada Pemilu 2019 melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

Hasto juga disebut melakukan dugaan  perintangan dalam kasus suap PAW anggota DPR sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya