Hasto Kristiyanto Dinilai Bakal Bongkar Skandal Kasus Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
24/12/2024 14:30
Hasto Kristiyanto Dinilai Bakal Bongkar Skandal Kasus Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Susanto/MI.)

 

 

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diyakini dapat mengungkap kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

“Penetapan tersangka ini menjadi pintu masuk untuk membuka skandal yang lebih besar dan menunjukan tidak kompetennya pemimpin sebelumnya,” kata Ketua IM57+ Insitute Lakso Anindito melalui keterangan tertulis, Selasa, (24/12).

 

Lakso menilai KPK harus serius menangani kasus Harun setelah menetapkan Hasto sebagai tersangka. Dia pun yakin kasus itu selesai di era Komisioner Jilid VI.

 

“Pimpinan KPK saat ini ingin menunjukan bahwa ada keseriusan dalam penanganan kasus di KPK,” ucap Lakso.

 

Publik diminta terus memasang mata atas perkara ini. IM57+ Institute khawatir perkaranya meredup karena tidak dipantau.

 

“Menjadi pertanyaan adalah sejauh mana akan dikembangkan kasus ini ke depan? Apresiasi ini harus didukung oleh optimalisasi dalam penanganan kasus ini setuntas-tuntasnya,” tegas Lakso.

 

KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.

 

KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.

 

Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permohonan fatwa ke Mahkamah Agung (MA).

 

“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.

 

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.

 

“Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya