PDIP belum Terima Info Akurat Soal Ditersangkakannya Hasto

Irvan Sihombing
24/12/2024 10:55
PDIP belum Terima Info Akurat Soal Ditersangkakannya Hasto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.(Dok. Antara)

PDI Perjuangan (PDIP) mengaku belum menerima kabar yang akurat terkait dengan status Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PDIP malah menuding ada aroma politisasi hukum di perkara tersebut.

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen. Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat," Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Chico menyebut dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar. "Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," lanjutnya.

Dirinya menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.

"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," cetus dia.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi. Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," tambah Tessa saat dikonfirmasi.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Sementara itu, penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya