Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KABAR penetapan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dinilai tak mengejutkan. Hasto dikabarkan menjadi tersangka terkait kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Saya pikir ini bukan hal yang mengejutkan ya, karena sedari awal kasus Harun ini muncul, nama Hasto memang kerap kali disebut-sebut," ujar peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah kepada Media Indonesia, Selasa (24/12).
Kasus suap Harun pertama kali terungkap ke publik saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) anggota KPU RI Wahyu Setiawan pada awal Januari 2020. Wahyu ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap guna memuluskan jalan Harus dalam proses penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Keimas yang meninggal dunia.
Penyidik KPK sempat berusaha mengejar Harun setelah mendeteksi keberadaannya di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Namun, penyidik terpaksa gigit jari setelah gagal menangkap Harun karena diduga ditahan sejumlah anggota kepolisian.
Herdiansyah mengatakan, penetapan Hasto sebagai terasangka saat ini tak dapat dilepaskan dengan pergantian kekuasaan di tingkat nasional. Ia mengatakan, sebelumnya KPK terkesan tersandera untuk membongkar perkara Harun yang melibatkan elite PDI Perjuangan.
"Ada ketidakberanian KPK memproses kasus Harun karena berbenturan langsung dengan kekuasaan, dalam hal ini kekuasaan Jokowi yang di-back up oleh PDI Perjuangan ketika itu," tandas Herdiansyah. (H-3)
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Tessa mengatakan menghadirkan saksi meringankan adalah hak tersangka dan pihak KPK tentu akan mengakomodir permintaan untuk menghadirkan saksi meringankan.
Hasto terseret dua kasus. Itu, berupa dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, dan perintangan penyidikan.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
KPK menilai Hasto tidak melakukan cara curang untuk lolos dari perkaranya. Semua gugatan telah dijalani dan dimenangkan oleh Lembaga Antirasuah.
Setyo enggan menyampuri keputusan penyidik memanggil maupun menahan Hasto. Lebih lanjut, dia mengaku senang, hakim tunggal berpihak kepada KPK
KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved