Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK menilai unsur pasal dan bukti telah sesuai.
“Persangkaannya jelas, bunyi pasalnya juga jelas: ‘barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung’,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/7).
Majelis hakim menilai unsur perintangan tidak terpenuhi karena tindakan Hasto diduga terjadi saat penyelidikan, bukan penyidikan. Namun, KPK bersikukuh bahwa upaya menghalangi telah terjadi secara langsung.
“Kami yakin ada upaya nyata untuk mencegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi, kurang bukti apa lagi?” tegas Setyo.
Meski kecewa, KPK menghormati putusan pengadilan dan menunggu salinan lengkap putusan untuk menentukan langkah lanjutan.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Hasto dinyatakan bersalah dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun enam bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto.
Hasto juga didenda Rp250 juta, yang wajib dibayar maksimal satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, masa hukumannya akan ditambah.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved