Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

PDIP: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Harun Masiku Malah tak Ditangkap

Rahmatul Fajri
26/7/2025 12:32
PDIP: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Harun Masiku Malah tak Ditangkap
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(Antara)

Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," kata Guntur kepada wartawan, Sabtu (26/7).

Guntur mengatakan pihaknya telah memprediksi Hasto akan dihukum bui. Sebelum naik ke ruang sidang pada Jumat (25/7) pukul 13.45 WIB, Hasto sudah menyampaikan bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Hasto, kata ia, hanya meleset 6 bulan.

Guntur mengatakan vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto in memalukan lembaga peradilan. Pasalnya, bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto.

"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," katanya.

Guntur mengatakan masuknya nama Hasto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik karena bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 serta pengalihan dari isu besar harus menangkap Harun Masiku.

"Dalam Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp750 juta bukan Rp400 juta sebagaimana vonis hakim saat ini. Sedangkan saksi-saksi yang sudah dihadirkan juga menegaskan bahwa uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan, baik kesaksian dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dan Kusnadi bahwa uang suap dari Harun Masiku," katanya.

Guntur mengatakan sebagai Sekjen, Hasto tidak memiliki kepentingan pribadi atas terpilihnya Harun Masiku. Maka dari itu, ia mempertanyakan Hasto ikut terlibat penyuapan.

"Vonis hakim saat ini yang bertentangan dengan 2 Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 merupakan alarm yang berbahaya bagi prinsip kepastian hukum. Putusan hukum yang sudah tetap (incracht) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan dan intervensi dari kekuasaan," tandasnya. (E-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya