Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam merespons putusan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menunggu salinan lengkap putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Upaya hukum selanjutnya baru akan kami pertimbangkan setelah menerima salinan putusan secara utuh,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Setyo menekankan bahwa KPK akan mencermati secara saksama seluruh pertimbangan majelis hakim, terutama karena dakwaan terkait perintangan penyidikan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti.
“Yang kami cermati tentu bukan hanya amar putusannya, tetapi seluruh pertimbangan yang mendasarinya,” imbuh Setyo.
Menurutnya, segala opsi hukum akan dikaji oleh tim penuntut umum dan Kedeputian Penindakan. Setelah itu, hasil analisis dan rekomendasi akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditentukan langkah strategis selanjutnya.
“Jaksa akan menyusun catatan hukum, lalu dibahas di Kedeputian Penindakan sesuai prosedur. Setelah itu, barulah dilaporkan ke pimpinan,” jelas Setyo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis.
Pemberlakuan hukuman tersebut tidak dimulai dari hari pembacaan putusan, melainkan dihitung sejak masa penahanan Hasto dalam tahap penyidikan.
Selain hukuman kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan tambahan pidana kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menjerat Hasto dengan dakwaan menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menilai unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan akibat minimnya alat bukti. (Z-10)
Presiden Prabwo Subianto menegaskan kepada para hakim untu menjatuhkan putusan yang benar-benar adil dan bebas dari keraguan.
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq terjaring Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK, Selasa (3/3). Daftar harta kekayaan Fadia Arafiq ikut disorot
Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq terjaring terjaring OTT KPK Selasa, 3 Maret 2026. Apa hubungan keluarga mendiang pedangdut legendaris A. Rafiq dengan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq?
Simak kronologi lengkap OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh KPK pada Selasa (3/3/2026). Daftar ruangan yang disegel dan detail penangkapan terbaru.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh kepala daerah agar pengadaan mobil dinas dilakukan secara cermat dan benar-benar berdasarkan kebutuhan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (3/3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keterlibatan perusahaan rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur dalam kasus dugaan korupsi pengurusan cukai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved