Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam merespons putusan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menunggu salinan lengkap putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Upaya hukum selanjutnya baru akan kami pertimbangkan setelah menerima salinan putusan secara utuh,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Setyo menekankan bahwa KPK akan mencermati secara saksama seluruh pertimbangan majelis hakim, terutama karena dakwaan terkait perintangan penyidikan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti.
“Yang kami cermati tentu bukan hanya amar putusannya, tetapi seluruh pertimbangan yang mendasarinya,” imbuh Setyo.
Menurutnya, segala opsi hukum akan dikaji oleh tim penuntut umum dan Kedeputian Penindakan. Setelah itu, hasil analisis dan rekomendasi akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditentukan langkah strategis selanjutnya.
“Jaksa akan menyusun catatan hukum, lalu dibahas di Kedeputian Penindakan sesuai prosedur. Setelah itu, barulah dilaporkan ke pimpinan,” jelas Setyo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis.
Pemberlakuan hukuman tersebut tidak dimulai dari hari pembacaan putusan, melainkan dihitung sejak masa penahanan Hasto dalam tahap penyidikan.
Selain hukuman kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan tambahan pidana kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menjerat Hasto dengan dakwaan menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menilai unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan akibat minimnya alat bukti. (Z-10)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved