Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam merespons putusan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menunggu salinan lengkap putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Upaya hukum selanjutnya baru akan kami pertimbangkan setelah menerima salinan putusan secara utuh,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Setyo menekankan bahwa KPK akan mencermati secara saksama seluruh pertimbangan majelis hakim, terutama karena dakwaan terkait perintangan penyidikan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti.
“Yang kami cermati tentu bukan hanya amar putusannya, tetapi seluruh pertimbangan yang mendasarinya,” imbuh Setyo.
Menurutnya, segala opsi hukum akan dikaji oleh tim penuntut umum dan Kedeputian Penindakan. Setelah itu, hasil analisis dan rekomendasi akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditentukan langkah strategis selanjutnya.
“Jaksa akan menyusun catatan hukum, lalu dibahas di Kedeputian Penindakan sesuai prosedur. Setelah itu, barulah dilaporkan ke pimpinan,” jelas Setyo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis.
Pemberlakuan hukuman tersebut tidak dimulai dari hari pembacaan putusan, melainkan dihitung sejak masa penahanan Hasto dalam tahap penyidikan.
Selain hukuman kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan tambahan pidana kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menjerat Hasto dengan dakwaan menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menilai unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan akibat minimnya alat bukti. (Z-10)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved