Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

KPK tak Ingin Gegabah Sikapi Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto

Candra Yuri Nuralam
25/7/2025 21:01
KPK tak Ingin Gegabah Sikapi Vonis 3,5 Tahun Penjara Hasto
Respon KPK terhadap vonis Hasto Kristiyanto(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam merespons putusan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menunggu salinan lengkap putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

“Upaya hukum selanjutnya baru akan kami pertimbangkan setelah menerima salinan putusan secara utuh,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.

Setyo menekankan bahwa KPK akan mencermati secara saksama seluruh pertimbangan majelis hakim, terutama karena dakwaan terkait perintangan penyidikan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti.

“Yang kami cermati tentu bukan hanya amar putusannya, tetapi seluruh pertimbangan yang mendasarinya,” imbuh Setyo.

Menurutnya, segala opsi hukum akan dikaji oleh tim penuntut umum dan Kedeputian Penindakan. Setelah itu, hasil analisis dan rekomendasi akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditentukan langkah strategis selanjutnya.

“Jaksa akan menyusun catatan hukum, lalu dibahas di Kedeputian Penindakan sesuai prosedur. Setelah itu, barulah dilaporkan ke pimpinan,” jelas Setyo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis.

Pemberlakuan hukuman tersebut tidak dimulai dari hari pembacaan putusan, melainkan dihitung sejak masa penahanan Hasto dalam tahap penyidikan.

Selain hukuman kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan tambahan pidana kurungan.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menjerat Hasto dengan dakwaan menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menilai unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan akibat minimnya alat bukti. (Z-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya