Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam merespons putusan pidana 3,5 tahun penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Lembaga antirasuah itu menegaskan akan menunggu salinan lengkap putusan perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.
“Upaya hukum selanjutnya baru akan kami pertimbangkan setelah menerima salinan putusan secara utuh,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Setyo menekankan bahwa KPK akan mencermati secara saksama seluruh pertimbangan majelis hakim, terutama karena dakwaan terkait perintangan penyidikan terhadap Hasto dinyatakan tidak terbukti.
“Yang kami cermati tentu bukan hanya amar putusannya, tetapi seluruh pertimbangan yang mendasarinya,” imbuh Setyo.
Menurutnya, segala opsi hukum akan dikaji oleh tim penuntut umum dan Kedeputian Penindakan. Setelah itu, hasil analisis dan rekomendasi akan dilaporkan kepada pimpinan KPK untuk ditentukan langkah strategis selanjutnya.
“Jaksa akan menyusun catatan hukum, lalu dibahas di Kedeputian Penindakan sesuai prosedur. Setelah itu, barulah dilaporkan ke pimpinan,” jelas Setyo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Ia dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto selama tiga tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan vonis.
Pemberlakuan hukuman tersebut tidak dimulai dari hari pembacaan putusan, melainkan dihitung sejak masa penahanan Hasto dalam tahap penyidikan.
Selain hukuman kurungan, Hasto juga dijatuhi denda sebesar Rp250 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka digantikan dengan tambahan pidana kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menjerat Hasto dengan dakwaan menghalangi proses penyidikan. Namun, majelis hakim menilai unsur tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan akibat minimnya alat bukti. (Z-10)
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved