Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menekankan bahwa perbuatan Hasto telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu.
“Tindakan terdakwa berpotensi meruntuhkan citra lembaga pemilu yang seharusnya netral dan berintegritas,” ujar Rios dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis turut menyoroti bahwa Hasto tidak menunjukkan sikap mendukung agenda pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Meski demikian, hakim mengakui adanya sejumlah aspek yang meringankan. Di antaranya adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani proses hukum, riwayat hukum yang bersih, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. Rios juga menyebut bahwa Hasto telah mengabdikan diri dalam berbagai posisi publik selama karier politiknya.
Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terlibat dalam skema suap bersama beberapa pihak, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pengacara Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku. Uang suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, dalam dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan, majelis hakim memutuskan membebaskan Hasto karena jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan cukup bukti. Tuduhan tersebut antara lain berkaitan dengan perintah Hasto kepada Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel guna menghilangkan jejak komunikasi.
Dalam dakwaan suap, Hasto dinyatakan melanggar:
Sementara dalam dakwaan perintangan penyidikan yang tak terbukti, ia sebelumnya dituduh melanggar:
Putusan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menyeret elite politik nasional dalam skandal suap terkait kursi legislatif.
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadap Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Hasto mengeklaim uang suap terkait kasus ini tidak berkaitan dengan dirinya. Dia meyakini anak buahnya mencatut namanya untuk terseret kasus ini.
Hasto menghormati hakim yang telah menyelesaikan perkaranya dengan vonis 3,5 tahun penjara.
Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Fakta persidangan membuktikan keterlibatannya dalam skema suap PAW DPR untuk Harun Masiku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved