Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menekankan bahwa perbuatan Hasto telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu.
“Tindakan terdakwa berpotensi meruntuhkan citra lembaga pemilu yang seharusnya netral dan berintegritas,” ujar Rios dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.
Majelis turut menyoroti bahwa Hasto tidak menunjukkan sikap mendukung agenda pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.
Meski demikian, hakim mengakui adanya sejumlah aspek yang meringankan. Di antaranya adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani proses hukum, riwayat hukum yang bersih, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. Rios juga menyebut bahwa Hasto telah mengabdikan diri dalam berbagai posisi publik selama karier politiknya.
Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terlibat dalam skema suap bersama beberapa pihak, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pengacara Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku. Uang suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Namun, dalam dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan, majelis hakim memutuskan membebaskan Hasto karena jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan cukup bukti. Tuduhan tersebut antara lain berkaitan dengan perintah Hasto kepada Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel guna menghilangkan jejak komunikasi.
Dalam dakwaan suap, Hasto dinyatakan melanggar:
Sementara dalam dakwaan perintangan penyidikan yang tak terbukti, ia sebelumnya dituduh melanggar:
Putusan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menyeret elite politik nasional dalam skandal suap terkait kursi legislatif.
KETUA DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan penunjukan Hasto Kristiyanto sebagai sekretaris jenderal (sekjen) partai merupakan hak prerogatif Megawati Soekarnoputri
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
Amnesti-abolisi mempertimbangkan kepentingan publik serta stabilitas politik. Presiden bisa memberi amnesti tanpa ada permohonan dari terpidana.
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk kembali Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP untuk periode 2025–2030.
Lebih jauh Trubus mengungkapkan bahwa strategi PDIP untuk mempertahankan Hasto sebagai Sekjen lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya.
Hasto Kristiyanto kembali dipercaya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDIP
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved