Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Hasto Divonis 3,5 Tahun, Hakim: Merusak Muruah Demokrasi

Candra Yuri Nuralam
25/7/2025 18:00
Hasto Divonis 3,5 Tahun, Hakim: Merusak Muruah Demokrasi
Vonis Hasto Kristianto(Medcom/Candra Yuri Nuralam)

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi divonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Ia terbukti terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, menekankan bahwa perbuatan Hasto telah mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu.

“Tindakan terdakwa berpotensi meruntuhkan citra lembaga pemilu yang seharusnya netral dan berintegritas,” ujar Rios dalam sidang yang digelar pada Jumat, 25 Juli 2025.

Diperberat Karena Tak Dukung Pemberantasan Korupsi

Majelis turut menyoroti bahwa Hasto tidak menunjukkan sikap mendukung agenda pemberantasan korupsi yang digalakkan pemerintah. Hal ini menjadi salah satu faktor yang memberatkan putusan.

Meski demikian, hakim mengakui adanya sejumlah aspek yang meringankan. Di antaranya adalah sikap sopan terdakwa selama menjalani proses hukum, riwayat hukum yang bersih, serta tanggung jawabnya terhadap keluarga. Rios juga menyebut bahwa Hasto telah mengabdikan diri dalam berbagai posisi publik selama karier politiknya.

Tidak Terbukti Halangi Penyelidikan

Dalam perkara ini, Hasto dinyatakan terlibat dalam skema suap bersama beberapa pihak, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, pengacara Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, serta buronan Harun Masiku. Uang suap tersebut diberikan untuk meloloskan Harun sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Namun, dalam dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan, majelis hakim memutuskan membebaskan Hasto karena jaksa dinilai tidak mampu menghadirkan cukup bukti. Tuduhan tersebut antara lain berkaitan dengan perintah Hasto kepada Harun dan stafnya, Kusnadi, untuk merusak ponsel guna menghilangkan jejak komunikasi.

Pasal-pasal yang Dilanggar

Dalam dakwaan suap, Hasto dinyatakan melanggar:

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001),
  • jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
  • jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dakwaan perintangan penyidikan yang tak terbukti, ia sebelumnya dituduh melanggar:

  • Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (jo UU No. 20 Tahun 2001),
  • jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan ini menambah daftar panjang kasus hukum yang menyeret elite politik nasional dalam skandal suap terkait kursi legislatif.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya