Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Momen Hasto Sebut Jokowi, Gibran, dan Bobby dalam Pleidoinya

Akmal Fauzi
10/7/2025 20:00
Momen Hasto Sebut Jokowi, Gibran, dan Bobby dalam Pleidoinya
Terdakwa Hasto Kristiyanto memperlihatkan buku pledoi sebelum dibacakan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/7/2025).(MI/Usman Iskandar)

SEKRETARIS Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meyakini bahwa kasus hukum yang tengah menjeratnya berkaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik. 

Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto bahkan menyebut pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP sebagai bagian dari latar belakang politik kasus tersebut.

Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku diproses kembali. Saat membacakan pleidoi, Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya bersifat politis.

"Ketika kasus Harun Masiku ini diproses kembali, tidak bisa dipungkiri latar belakangnya yang terkait dengan sikap kritis yang saya sampaikan selaku Sekjen Partai. Latar belakang peristiwa politik ini sudah saya sampaikan di dalam eksepsi saya," ujar Hasto di hadapan majelis hakim, dikutip MetroTV, Kamis (10/7)

Ia menambahkan, sikap kritisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, juga menjadi faktor yang mendorong proses hukum terhadapnya.

"Begitu banyak suara yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan masa jabatan presiden tiga periode. Serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution," kata Hasto.

Tuntutan Jaksa untuk Hasto

Diketahui, Hasto sedang diadili atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama Harun Masiku. 

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, serta terbukti menghalangi proses penyidikan.

Menurut jaksa, perbuatan Hasto memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  • Jo Pasal 65 Ayat (1), Pasal 55 Ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP

(P-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya