Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SEKRETARIS Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meyakini bahwa kasus hukum yang tengah menjeratnya berkaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto bahkan menyebut pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP sebagai bagian dari latar belakang politik kasus tersebut.
Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku diproses kembali. Saat membacakan pleidoi, Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya bersifat politis.
"Ketika kasus Harun Masiku ini diproses kembali, tidak bisa dipungkiri latar belakangnya yang terkait dengan sikap kritis yang saya sampaikan selaku Sekjen Partai. Latar belakang peristiwa politik ini sudah saya sampaikan di dalam eksepsi saya," ujar Hasto di hadapan majelis hakim, dikutip MetroTV, Kamis (10/7)
Ia menambahkan, sikap kritisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, juga menjadi faktor yang mendorong proses hukum terhadapnya.
"Begitu banyak suara yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan masa jabatan presiden tiga periode. Serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution," kata Hasto.
Diketahui, Hasto sedang diadili atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, serta terbukti menghalangi proses penyidikan.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
(P-4)
Andreas mengaku ia beberapa waktu lalu kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya. Di sana ia menerima aspirasi dan permohonan untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku pegal-pegal setelah menulis nota pembelaan setebal 108 halaman.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan ribuan personel itu gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Hasto mengeklaim tidak memiliki kedekatan pribadi dengan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
Rios mengatakan, keterangan Hasto penting untuk kebutuhan pembuktian dalam persidangan kali in. Jika berkelit, bisa memperburuk pembelaannya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved