Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
SEKRETARIS Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, meyakini bahwa kasus hukum yang tengah menjeratnya berkaitan erat dengan sikap kritisnya terhadap sejumlah peristiwa politik.
Dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7), Hasto bahkan menyebut pemecatan terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dari keanggotaan PDIP sebagai bagian dari latar belakang politik kasus tersebut.
Hasto terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku diproses kembali. Saat membacakan pleidoi, Hasto menyebut bahwa kasus yang menjeratnya bersifat politis.
"Ketika kasus Harun Masiku ini diproses kembali, tidak bisa dipungkiri latar belakangnya yang terkait dengan sikap kritis yang saya sampaikan selaku Sekjen Partai. Latar belakang peristiwa politik ini sudah saya sampaikan di dalam eksepsi saya," ujar Hasto di hadapan majelis hakim, dikutip MetroTV, Kamis (10/7)
Ia menambahkan, sikap kritisnya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden, juga menjadi faktor yang mendorong proses hukum terhadapnya.
"Begitu banyak suara yang menyatakan bahwa proses hukum yang saya alami akibat sikap yang terlalu kritis terhadap Putusan MK Nomor 90/2023 dan pembelaan terhadap demokrasi, supremasi hukum, dan keteguhan di dalam menjaga konstitusi dengan menolak perpanjangan masa jabatan presiden dan masa jabatan presiden tiga periode. Serta menjaga disiplin partai PDI Perjuangan dengan melakukan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Bobby Nasution," kata Hasto.
Diketahui, Hasto sedang diadili atas dugaan keterlibatan dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR bersama Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman 7 tahun penjara. Ia dinilai terbukti ikut menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, serta terbukti menghalangi proses penyidikan.
Menurut jaksa, perbuatan Hasto memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
(P-4)
Menko bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menepis isu hubungannya dengan Wapres Gibran renggang karena tidak disalami saat acara tersebut.
Wapres Gibran tak menyalami sejumlah menteri dalam Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer, beberapa waktu lalu, dinilai mengonfirmasi adanya hubungan yang renggang
Presiden lah satu-satunya pihak yang dapat melakukan pembagian kerja dengan Wapres. Ia mengatakan, Presiden dapat menugaskan Wapres berkantor di IKN sesekali atau secara berkala.
Andreas mengaku ia beberapa waktu lalu kunjungan kerja ke Sorong, Papua Barat Daya. Di sana ia menerima aspirasi dan permohonan untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua dinilai sebagai preseden buruk dalam komunikasi politik kabinet.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim proses hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilakukan untuk menutupi kegagalan penangkapan Harun Masiku (HM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved