Headline

DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Soal Banding Vonis Hasto, KPK: Sabar, Kami masih Mengkaji

Media Indonesia
31/7/2025 12:17
Soal Banding Vonis Hasto, KPK: Sabar, Kami masih Mengkaji
erdakwa Hasto Kristiyanto berpose saat akan menjalani pembacaan vonis oleh majelis hakim dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25(MI/Usman Iskandar)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sudah hampir tujuh hari dari putusan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dibacakan.

“Kita punya waktu tujuh hari ini untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim untuk kemudian KPK menetapkan atau mengambil langkah hukum berikutnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.

Keputusan langkah hukum berikutnya akan menyakup dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. masyarakat diminta bersabar, sampai jaksa rangkum mempelajari vonis Sekjen PDIP itu.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya