Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menganalisis vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sudah hampir tujuh hari dari putusan kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dibacakan.
“Kita punya waktu tujuh hari ini untuk menganalisis pertimbangan-pertimbangan dan putusan hakim untuk kemudian KPK menetapkan atau mengambil langkah hukum berikutnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Jaksa dan terdakwa sejatinya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap atas vonis yang dibacakan. KPK tidak mau buru-buru selama waktu yang diberikan belum habis.
Keputusan langkah hukum berikutnya akan menyakup dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto. masyarakat diminta bersabar, sampai jaksa rangkum mempelajari vonis Sekjen PDIP itu.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.
Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.
Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.
Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Can/P-1)
KPK Jemput Paksa Pengusaha Tambang Rudy Ong Chandra
Status hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel akan diumumkan besok. Noel diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah perusahaan
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8)
KPK menangkap wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC), tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim), Kamis (21/8).
Kasus terbaru yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, merupakan bukti nyata lemahnya tata kelola pemerintahan.
Hasil dari OTT itu, KPK telah menyita 22 kendaraan dari operasi tersebut yang terdiri dari 15 kendaraan roda empat dan tujuh kendaraan roda dua.
KPK menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan menghentikan upaya memburu buronan Harun Masiku
KETUA DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai vonis 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak adil, selama buron Harun Masiku belum tertangkap
Hakim anggota Sunoto menekankan seluruh pertimbangan dan putusan Majelis Hakim dalam perkara tersebut didasarkan semata-mata pada fakta yang terungkap di persidangan.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved