Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pengamat: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara tak Berpengaruh pada PDIP

Rahmatul Fajri
26/7/2025 21:19
Pengamat: Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara tak Berpengaruh pada PDIP
Terdakwa Hasto Kristiyanto saat tiba di ruang sidang untuk menjalani pembacaan vonis(MI/Usman Iskandar)

 

PENGAMAT komunikasi politik Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menilai vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP. Menurutnya, PDIP memiliki kader militan yang tidak bergantung pada sosok Hasto.

"Militansi kader PDIP hanya pada Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri. Megawati satu-satunya panutan bagi kader dan simpatisan PDIP. Karena itu, selama Megawati masih eksis di PDIP, maka kader dan simpatisannya tak akan bergeming memilih PDIP," kata Jamiluddin ketika dihubungi, Sabtu (26/7).

Jamiluddin mengatakan Megawati merupakan tokoh sentral di PDIP. Ia menilai kehilangan Hasto yang mendekam di penjara tak berpengaruh pada eksistensi partai.

"Jadi, mau 1000 Hasto yang masuk penjara, tidak memberi efek yang signifikan pada PDIP. Sebab, pengaruh Hasto tak sebanding dengan Megawati. Singkatnya, Hasto tanpa Megawati bukanlah siapa-siapa di PDIP," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto bersalah dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Hakim memutuskan hukuman penjara kepada Hasto.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. (Faj/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya