Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. Guntur mengaku pihaknya sudah menduga Hasto akan divonis bui oleh majelis hakim.
"Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum," kata Guntur melalui keterangannya, Sabtu (26/7).
Guntur mengatakan pihaknya telah memprediksi Hasto akan dihukum bui. Sebelum naik ke ruang sidang pada Jumat (25/7) pukul 13.45 WIB, Hasto sudah menyampaikan bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Hasto, kata ia, hanya meleset 6 bulan.
Guntur mengatakan vonis 3,5 tahun bui terhadap Hasto in memalukan lembaga peradilan. Pasalnya, bertentangan dengan Putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020 yang sudah berkekuatan hukum tetap bahwa uang suap seluruhnya dari Harun Masiku tidak menyebut Hasto.
"Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidilan (obstruction of justice)," tandasnya.
vonis 3,5 tahun penjara mantan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tak berpengaruh pada perolehan suara PDIP.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
Dalam kasus ini, jaksa menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan dan dituntut 7 tahun bui.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politisi PDIP Guntur Romli mengaku tidak kaget dengan vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Legislator fraksi PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa Thailand dan Kamboja sama-sama anggota Konferensi Asia Afrika yang digagas Bung Karno
Usulan wali kota/bupati dipilih oleh DPRD. dinilai langkah mundur dalam demokrasi.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved