Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klaim itu sampaikan oleh tim pengacaranya setelah sidang praperadilan digelar.
“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Ronny mengatakan Hasto memang pernah dipanggil KPK pada 10 Juni 2024. Namun, kata dia, tidak ada pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang ditanyakan penyidik saat itu.
“Peristiwa pemeriksaan tanggal 10 Juni jadi Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata,” ucap Ronny.
KPK dinilai melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Apalagi, ada dua tindak pidana yang disangkakan, padahal, politikus PDIP itu belum pernah dimintai keterangan terkait perkara.
“Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan Obstruction of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan,” ujar Ronny.
Kubu Hasto juga memprotes cara penyidik KPK mengusut kasusnya. Lembaga Antirasuah dinilai tidak netral dalam mengambil keterangan.
“Ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap dan juga ada keanehan ketika pemeriksaan bekas penyidik yang diambil keterangannya di dalam BAP,” kata Ronny.
Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.
Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. (P-5)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
KPK memeriksa ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin, 13 Januari 2025. Namun, dia belum mengonfirmasi kehadirannya kepada penyidik.
SEKRETARIS Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, disebut mendapatkan serangan masif dan habis-habisan udai Joko Widodo (Jokowi) dipecat dari statusnya sebagai kader PDIP.
HAKIM tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, besok (13/2).
KPK menghadirkan empat ahli dalam sidang gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dua ahli yang hadir yakni hukum pidana
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berkaitan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR
PAKAR Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku ditawari Rp2 M sebelum diperiksa KPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved