Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hasto Klaim tidak Pernah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Suap PAW oleh KPK

Candra Yuri Nuralam
05/2/2025 14:17
Hasto Klaim tidak Pernah Diperiksa Terkait Perkara Dugaan Suap PAW oleh KPK
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukum hadir untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta, Senin (10/6/2024).(MI/Susanto)

SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengeklaim belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Klaim itu sampaikan oleh tim pengacaranya setelah sidang praperadilan digelar.

“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).

Ronny mengatakan Hasto memang pernah dipanggil KPK pada 10 Juni 2024. Namun, kata dia, tidak ada pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang ditanyakan penyidik saat itu.

“Peristiwa pemeriksaan tanggal 10 Juni jadi Mas Hasto Kristiyanto cuma ditanyakan biodata,” ucap Ronny.

KPK dinilai melakukan kesalahan dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. Apalagi, ada dua tindak pidana yang disangkakan, padahal, politikus PDIP itu belum pernah dimintai keterangan terkait perkara.

“Ini yang menjadi keanehan dan perlu diingat dalam hal ini pertersangkaan terhadap Mas Hasto Kristiyanto dengan dua sangkaan yaitu suap dan Obstruction of Justice Pasal 5 dan Pasal 21 ini tidak bisa bersamaan,” ujar Ronny.

Kubu Hasto juga memprotes cara penyidik KPK mengusut kasusnya. Lembaga Antirasuah dinilai tidak netral dalam mengambil keterangan.

“Ini nanti hal-hal ini akan kita ungkap dan juga ada keanehan ketika pemeriksaan bekas penyidik yang diambil keterangannya di dalam BAP,” kata Ronny.

Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya