Kubu Hasto Persoalkan Cara KPK Kembangkan Kasus Suap Harun Masiku

Candra Yuri Nuralam
05/2/2025 12:22
Kubu Hasto Persoalkan Cara KPK Kembangkan Kasus Suap Harun Masiku
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto mempersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buron Harun Masiku

"Seharusnya, pengembangan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau disebut dengan pengembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2). 

Patra mengatakan ada tiga berkas persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus suap PAW anggota DPR. Menurut dia, pengembangan kasus harusnya didasari berkas tersebut.

"Bahwa sehubungan dengan perkara ini sudah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu terhadap Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri," ucap Patra.

KPK dinilai mengabaikan fakta hukum persidangan dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Terbilang, fakta yang dipegang Lembaga Antirasuah berdasarkan kejadian operasi tangkap tangan (OTT), beberapa tahun silam.

"Bahwa pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan," ujar Patra.

Kubu Hasto juga menilai tidak ada keterangan yang menjurus ke Sekjen PDIP itu dalam fakta persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum meyakini Hasto bukan pemberi suap dalam kasus ini.

"Tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (hasto)," terang Patra.

KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya