Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto mempersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buron Harun Masiku.
"Seharusnya, pengembangan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau disebut dengan pengembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Patra mengatakan ada tiga berkas persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus suap PAW anggota DPR. Menurut dia, pengembangan kasus harusnya didasari berkas tersebut.
"Bahwa sehubungan dengan perkara ini sudah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu terhadap Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri," ucap Patra.
KPK dinilai mengabaikan fakta hukum persidangan dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Terbilang, fakta yang dipegang Lembaga Antirasuah berdasarkan kejadian operasi tangkap tangan (OTT), beberapa tahun silam.
"Bahwa pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan," ujar Patra.
Kubu Hasto juga menilai tidak ada keterangan yang menjurus ke Sekjen PDIP itu dalam fakta persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum meyakini Hasto bukan pemberi suap dalam kasus ini.
"Tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (hasto)," terang Patra.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)
Siapa saja mereka sebenarnya? Kapan Hasto akan 'meledakkannya'?
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku menyesal dan bersedih atas keputusan FIFA yang membatalkan status Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20.
PDIP membela dua kadernya yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur Bali Wayan Koster terkait polemik penolakan kedatangan Timnas Israel ke Indonesia.
PDIP akan melakukan pelatihan tim kampanye untuk mensolidkan seluruh jajaran kader partai di tingkap pusat hingga daerah dan sayap partai untuk Pilkada 2024.
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung cara bicara Anies Baswedan yang dinilai menarik ketika ditanya peluang mendukung Anies di Pilgub Jakarta.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved