Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Kubu Hasto mempersoalkan cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buron Harun Masiku.
"Seharusnya, pengembangan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau disebut dengan pengembangan perkara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," kata Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2).
Patra mengatakan ada tiga berkas persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap terkait kasus suap PAW anggota DPR. Menurut dia, pengembangan kasus harusnya didasari berkas tersebut.
"Bahwa sehubungan dengan perkara ini sudah terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu terhadap Wahyu Setiawan, Agustianti Tio dan Saiful Bahri," ucap Patra.
KPK dinilai mengabaikan fakta hukum persidangan dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka. Terbilang, fakta yang dipegang Lembaga Antirasuah berdasarkan kejadian operasi tangkap tangan (OTT), beberapa tahun silam.
"Bahwa pengembangan dilakukan oleh termohon (KPK) dalam penyidikan yang baru saja dimulai tidak boleh bertentangan dengan fakta hukum dan pertimbangan hakim yang telah muncul di persidangan," ujar Patra.
Kubu Hasto juga menilai tidak ada keterangan yang menjurus ke Sekjen PDIP itu dalam fakta persidangan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Kuasa hukum meyakini Hasto bukan pemberi suap dalam kasus ini.
"Tidak ditemukan fakta hukum ataupun pertimbangan majelis hakim terkait sumber dana suap Harun Masiku berasal dari pemohon (hasto)," terang Patra.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Namun, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Dia diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai, salah satunya meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Hasto sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK. Penyidik juga menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. (P-5)
Sekretaris Jenderal Serikat Nasional Pelestari Tosan Aji Nusantara (Senapati Nusantara), Hasto Kristiyanto, membuka secara resmi Rapat Kerja Agung (RKA) Senapati Nusantara
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Konsolidasi nasional BMI ini untuk menyatukan pola gerak organisasi BMI dalam menjalankan hasil rekomendasi Kongres VI PDI Perjuangan.
Hasto Kristiyanto menuntaskan 10K Borobudur Marathon 2025 dengan waktu 81 menit, memperbaiki rekor pribadinya tujuh menit. Ia menilai capaian ini sebagai simbol ketekunan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi Borobudur Marathon 2025 yang berstatus Elite Label.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan apresiasi atas pencapaian baru Borobudur Marathon, yang menurutnya bukan hanya menjadi kebanggaan nasional
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
SETELAH OTT KPK, Bupati Pati Sudewo kini ditetapkan sebagai tersangk kasus dugaan pemerasan. KPK turut menyita uang senilai Rp2,6 miliar.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka kasus pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa (caperdes).
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
KOMISi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi (MD) sebagai tersangka, bersama dua orang lainnya, usai operasi tangkap tangan (OTT).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved