Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas Keamanan

Candra Yuri Nuralam
14/1/2025 14:07
KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto, dari Staf Hasto hingga Petugas Keamanan
KPK Periksa 5 Orang Terkait Hasto Kristiyanto(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pada Senin (14/1) lima individu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pernyataan tertulis pada Selasa (14/1).

Kelima individu tersebut meliputi staf pribadi Hasto, Kusnadi; petugas keamanan Satgas Kantor DPP PDIP, Nur Hasan; karyawan BUMN, Jhony Ginting; pegawai negeri sipil, Saffar M Godam; serta kader PDIP, Saeful Bahri.

Hingga saat ini, Tessa belum memberikan rincian mengenai informasi spesifik yang akan digali dari para saksi tersebut. Namun, pihak KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.

Dalam perkembangan lain, KPK juga memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku dengan mempublikasikan empat foto terbaru ke khalayak umum.

Pada Juni 2024, KPK menemukan mobil milik Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasus ini turut berkembang dengan penetapan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Tidak hanya itu, Hasto juga menghadapi dakwaan tambahan berupa pasal perintangan penyidikan. Ia diduga telah menginstruksikan Harun untuk merusak ponsel dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Larangan serupa juga diterapkan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Kasus ini menjadi perhatian besar publik, menyoroti komitmen KPK dalam menuntaskan berbagai tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan partai politik.(Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya