Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Pada Senin (14/1) lima individu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui pernyataan tertulis pada Selasa (14/1).
Kelima individu tersebut meliputi staf pribadi Hasto, Kusnadi; petugas keamanan Satgas Kantor DPP PDIP, Nur Hasan; karyawan BUMN, Jhony Ginting; pegawai negeri sipil, Saffar M Godam; serta kader PDIP, Saeful Bahri.
Hingga saat ini, Tessa belum memberikan rincian mengenai informasi spesifik yang akan digali dari para saksi tersebut. Namun, pihak KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil agar bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung.
Dalam perkembangan lain, KPK juga memperbarui poster pencarian buronan Harun Masiku dengan mempublikasikan empat foto terbaru ke khalayak umum.
Pada Juni 2024, KPK menemukan mobil milik Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan tersebut telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Kasus ini turut berkembang dengan penetapan Hasto Kristiyanto dan seorang advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam upaya penyuapan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tidak hanya itu, Hasto juga menghadapi dakwaan tambahan berupa pasal perintangan penyidikan. Ia diduga telah menginstruksikan Harun untuk merusak ponsel dan melarikan diri usai operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah melarang Hasto bepergian ke luar negeri. Larangan serupa juga diterapkan kepada mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Kasus ini menjadi perhatian besar publik, menyoroti komitmen KPK dalam menuntaskan berbagai tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik dan partai politik.(Z-10)
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Ketua Exponen 08, M. Damar meminta agar Dewan Pengawas KPK atau pihak berwenang lainnya segera memeriksa pejabat KPK yang mengizinkan Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah.
KPK menjamin pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah tidak akan mengganggu jalannya proses hukum kasus korupsi kuota haji 2024
JURU Bicara KPK Budi Prasetyo perubahan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah bersifat sementara
PDI Perjuangan (PDIP) memutuskan untuk memecat anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu yang viral di media sosial ingin merampok uang negara.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan hak “recall” partai politik yang tertuang dalam Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengeklaim belum pernah dipanggil sebagai calon tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved