Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka dapat langsung menahan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), jika berulah. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memungkinkan penahanan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, melalui keterangan tertulis pada Sabtu (28/12), menyampaikan bahwa jika Hasto mencoba menghalangi penyidik atau kembali mengganggu proses penyidikan kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, penahanan bisa segera dilakukan.
“Menyatakan bahwa pejabat yang berwenang menahan dapat menahan tersangka atau terdakwa, apabila menurut penilaiannya si tersangka atau terdakwa di khawatirkan hendak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta dikhawatirkan mengulangi tindak pidana lagi,” kata Tanak dikutip Medcom.id
Tanak menegaskan pihaknya akan berhati-hati dalam mengusut kasus Hasto. Penahanan dipastikan bakal mengikuti aturan yang berlaku jika opsi itu diambil.
“Ditahan atau tidak, itu tergantung pada kondisi pemeriksaan saja, kalau (tersangka) memenuhi syarat yang ditentukan undang-undang, maka tidak perlu ditahan, tapi, kalau tidak memenuhi ketentuan undang-undang, pasti ditahan,” ucap Tanak.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penahanan terhadap Hasto pasti akan dilakukan. Namun, penyidik harus mempertimbangkan kecukupan bukti dalam pemberkasan perkaranya sebelum upaya penahanan dilakukan.
“Ada aspek materiil, aspek formil terhadap penahanan para tersangka, termasuk juga apakah perkara ini nanti akan siap untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan untuk disidangkan,” ujar Tessa.
Penyidik kasus Hasto dipastikan terus bekerja sama dengan jaksa untuk menyelesaikan perkara ini. Masyarakat diharap bersabar.
KPK sedang mengusut dua kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, yaitu dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. KPK juga terus melakukan pencarian terhadap Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan. Terbaru, KPK mempublikasikan empat foto terbaru Harun Masiku untuk membantu pencarian.
Hasto diduga terlibat dalam upaya menghalangi proses penyidikan, termasuk memerintahkan Harun untuk merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Sebagai langkah preventif, KPK telah mencegah Hasto untuk bepergian ke luar negeri, dan kini bahkan menerbitkan larangan serupa untuk mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly.
Juru bicara PDIP Chico Hakim menilai ada politisasi hukum yang sangat kuat di kasus yang melibatkan Hasto. “Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat,” tegas Chico kepada Media Indonesia, Selasa (24/12).
“Kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” tambahnya.
DPP PDIP juga tengah menyiapkan langkah hukum terkait penetapan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.
"Sampai saat ini kami lagi fokus persiapan langkah-langkah hukum kami," ujar Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy di Jakarta, Kamis (26/12). (P-5)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
HASTO Kristiyanto dipastikan masih menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) setelah dituntut 7 tahun penjara
Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa KPK terhadap Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan terlalu ringan.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bisa dituntut maksimal 12 tahun penjara.
SEKJEN PDIP Hasto Kristiyanto meyakini kasusnya diintervensi oleh kekuasaan.
Jaksa sudah menyiapkan tuntutan untuk dibacakan. Persidangan digelar terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Yudi mengatakan, penahanan Hasto penting untuk menyelesaikan kasus agar tidak berlarut. Sehingga, perkara lain bisa dilanjutkan, tanpa adanya polemik di KPK.
Setyo mengatakan, timnya masih menyiapkan bahan untuk melawan Hasto dalam praperadilan. Itu, kata dia, membutuhkan waktu.
Dia sebelumnya mangkir dua kali saat diminta menjadi saksi kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved