Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Tegaskan Tak Mengulur Waktu Atas Praperadilan Hasto

Candra Yuri Nuralam
22/1/2025 17:24
KPK Tegaskan Tak Mengulur Waktu Atas Praperadilan Hasto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(Dok.MI)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mengulur waktu setelah mangkir dari praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Selasa, 21 Januari 2025. Tim biro hukum disebut tidak cuma mengurusi perkara politikus tersebut.

“Kita kan tidak mengulur waktu. artinya kan tugasnya biro hukum tidak hanya menangani masalah HK (Hasto Kristiyanto) saja,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.

Setyo mengatakan, timnya masih menyiapkan bahan untuk melawan Hasto dalam praperadilan. Itu, kata dia, membutuhkan waktu. “Kemudian segala sesuatunya kan harus dipersiapkan, tidak hanya sekedar data bawa badan, kita harus menyiapkan dokumennya, kita harus menyiapkan segala alat bukti yang nanti akan disajikan dalam proses persidangan,” ucap Setyo.

Menurut Setyo, penyiapan bahan itu bagian dari perlawanan atas gugatan praperadilan tersangka. Permintaan penundaan ini bukan cuma di kasus Hasto. “Jadi itu juga bukan baru kali ini saja. beberapa kali ada gugatan praper itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar dirubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja,” ujar Setyo.

Sebelumnya, Hasto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dari KPK. Dia terseret kasus dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR yang juga menjerat buronan Harun Masiku.

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, tanggal, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 10 Januari 2025.

Gugatan Hasto tertuang dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Djuyamto menjadi hakim tunggal dalam praperadilan tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menetapkan sidang perdana untuk gugatan itu yakni pada 21 Januari 2025. Agenda pertama yakni pemanggilan para pihak terkait. (Can/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya