Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ADVOKAT Themis Indonesia Ibnu Syamsu Hidayat menyebut bahwa laporan pihaknya bersama Transparency International Indonesia (TII) dan Trend Asia terkait dugaan korupsi dalam penyewaan private jet oleh KPU RI masih ditelaah oleh bagian pengaduan masyarakat KPK.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
"KPK sudah menindaklanjuti, dalam hal ini adalah penelaah dari Dumas, aduan masyarakat KPK," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (4/6).
Menurut Ibnu, KPK telah meminta pihaknya untuk melengkapi sejumlah hal, misalnya dokumen yang menunjukkan keterlibatan peran swasta dalam penyewaan pesawat jet maupun dokumen penerbangan.
"Kami melaporkan komisioner KPU seluruhnya, kecuali yang baru diangkat karena menggantikan ketua (KPU) lama, gitu ya, karena tidak ada korelasinya dengan perkara ini. Kemudian Sekjen KPU RI dan swasta," terang Ibnu.
Komisioner KPU RI baru yang dimaksudnya adalah Iffa Rosita. Pasalnya, Iffa baru baru bergabung dengan KPU RI pada November 2024 setelah Hasyim Asy'asri dipecat karena kasus pelecehan seksual.
Ibnu mendesak KPU untuk segera mendalami peran setiap komisioner maupun Sekjen KPU RI. Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, keputusan yang diambil pihaknya itu bukanlah merupakan bentuk pemborosan atau pelanggaran hukum.
Sebab, masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Durasi itu lebih singkat dibandingkan dengan masa kampanye Pemilu 2019 yang mencapai 263 hari. Konsekuensinya, sambung Afif, waktu pengadaan dan distribusi logistik juga sangat sempit. Padahal, KPU RI harus memantau dan memastikan kesiapan distribusi logistik ke berbagai daerah dalam waktu yang bersamaan.
"Dalam situasi seperti ini, mobilitas tinggi menjadi keharusan. Moda transportasi reguler tidak mampu memenuhi kecepatan yang dibutuhkan, baik ke daerah terluar maupun ke kota-kota besar yang memiliki daftar pemilih banyak, dengan agenda padat," paparnya. (Tri/P-2)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
KPK menggelar OTT di Pati dan menangkap sejumlah pejabat daerah. Identitas dan perkara masih didalami, status hukum diumumkan dalam 1x24 jam.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved