Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan politik uang sudah dilarang dari waktu ke waktu berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, istilah yang tepat untuk menggambarkan politik uang adalah jual beli suara.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam acara kuliah umum bertajuk Integritas dan Profesionalisme KPU dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara daring, Selasa (28/3).
"Yang tepat itu istilahnya jual beli suara, orang punya suara kemudian diminta untuk memilih calon atau pasangan tertentu dengan imbalan uang," katanya.
Baca juga: KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Hasyim menyebut, ada dua pendekatan untuk menyelesaikan persoalan jual beli suara, yakni kultural dan hukum. Melalui pendekatan kultural, ia mengatakan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan gerakan sosial menolak politik uang atau jual beli suara.
"Dan itu basisnya bisa dimulai dari kampung-kampung, karena sesungguhnya, kan, pemilih, TPS-nya ada di kampung-kampung," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah
Dengan demikian, lanjut Hasyim, masyarakat dapat menolak praktik bagi-bagi amplop oleh peserta pemilu, baik partai politik perseorangan, maupun tim sukses masing-masing. Hal tersebut diyakini dapat meninkatkan kesadaran peserta pemilu bahwa kemenangan dalam kontestasi pemilu tidak selalu karena uang.
Terkait pendekatan hukum jual beli suara, Hasyim menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima terancam pidana. Namun, ia berpendapat penyelesaian jual beli suara melalui pendekatan hukum sangat ditentukan dengan pendekatan kulutral.
Sebab, pemilih yang menerima uang dalam praktik jual beli suara untuk memilih partai politik atau calon tertentu hampir tidak pernah mengaku. Pengakuan itu, sambungnya, berkaitan dengan faktor pembuktian dalam kerangka hukum pidana.
"Untuk faktor pembuktian apakah ada orang mau mengaku kalau dirinya terima uang? Selama ini kok masih jarang atau tidak ada orang mengaku menerima uang," pungkasnya.
(Z-9)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved