Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan politik uang sudah dilarang dari waktu ke waktu berdasarkan Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, istilah yang tepat untuk menggambarkan politik uang adalah jual beli suara.
Hal tersebut disampaikan Hasyim dalam acara kuliah umum bertajuk Integritas dan Profesionalisme KPU dalam Mewujudkan Pemilu yang Demokratis yang digelar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro secara daring, Selasa (28/3).
"Yang tepat itu istilahnya jual beli suara, orang punya suara kemudian diminta untuk memilih calon atau pasangan tertentu dengan imbalan uang," katanya.
Baca juga: KPU Jamin Verifikasi Ulang Partai Prima Tak Hambat Proses Pemilu 2024
Hasyim menyebut, ada dua pendekatan untuk menyelesaikan persoalan jual beli suara, yakni kultural dan hukum. Melalui pendekatan kultural, ia mengatakan ada kesadaran dari masyarakat untuk melakukan gerakan sosial menolak politik uang atau jual beli suara.
"Dan itu basisnya bisa dimulai dari kampung-kampung, karena sesungguhnya, kan, pemilih, TPS-nya ada di kampung-kampung," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu Ingatkan Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah
Dengan demikian, lanjut Hasyim, masyarakat dapat menolak praktik bagi-bagi amplop oleh peserta pemilu, baik partai politik perseorangan, maupun tim sukses masing-masing. Hal tersebut diyakini dapat meninkatkan kesadaran peserta pemilu bahwa kemenangan dalam kontestasi pemilu tidak selalu karena uang.
Terkait pendekatan hukum jual beli suara, Hasyim menegaskan bahwa baik pemberi maupun penerima terancam pidana. Namun, ia berpendapat penyelesaian jual beli suara melalui pendekatan hukum sangat ditentukan dengan pendekatan kulutral.
Sebab, pemilih yang menerima uang dalam praktik jual beli suara untuk memilih partai politik atau calon tertentu hampir tidak pernah mengaku. Pengakuan itu, sambungnya, berkaitan dengan faktor pembuktian dalam kerangka hukum pidana.
"Untuk faktor pembuktian apakah ada orang mau mengaku kalau dirinya terima uang? Selama ini kok masih jarang atau tidak ada orang mengaku menerima uang," pungkasnya.
(Z-9)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved