Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty mengingatkan sanksi pidana bagi siapa pun yang melakukan kampanye di tempat ibadah. Pihaknya menegaskan, larangan kampanye di tempat ibadah sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 280 ayat (1) huruf h menyebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
"Sanksi yang berkenaan dengan Pasal 280 itu sifatnya pidana," ujar Lolly di Jakarta, Sabtu (25/3).
Baca juga: Bawaslu Persilakan Calon Pemimpin Gelar Buka Puasa Bersama
Adapun berdasarkan Pasal 521, sanksi bagi setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
Namun, Lolly menegaskan bahwa saat ini tahapan kampanye dalam rangka Pemilu 2024 belum dimulai. Adapun yang baru tercatat sebagai peserta Pemilu 2024 sejauh ini adalah partai politik. Sebab, pendaftaran perseorangan sebagai calon legislatif maupun eksekutif belum dibuka.
Baca juga: Jusuf Kalla Tegaskan Masjid bukan Tempat Kampanye
"Ketika Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran, dia pasti akan diiringi dengan upaya pencegahan," sambungnya.
Selain sanksi pidana, UU tentang Pemilu juga mengancam hukuman berupa pembatalan nama calon anggota legislatif, dari tingkat DPR RI sampai DPRD kabupaten/kota dan DPD, dari daftar calon tetap maupun sebagai calon terpilih.
Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Jacky Manuputty menegaskan, pihaknya melarang penggunaan gereja sebagai tempat kampanye politik. Menurutnya, hal itu dapat memicu perpecahan jika di antara jemaat gereja ada yang maju dalam kontestasi Pemilu 2024.
Hal senada juga disampaikan Pengurus Komisi Hubungan Antaragama dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia Emmanuel Josafat Tular. Menurutnya, tempat ibadah dalam ajaran Katolik adalah tempat suci dan sakral. Kendati demikian, pihaknya terbuka jika gereja dijadikan tempat pendidikan politik.
"Silakan gunakan fasilitas untuk pendidikan politik, untuk membagun sebuah kesadaran berpartisipasi dalam pemilu," pungkasnya. (Tri/Z-7)
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
REVISI Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai sebagai satu-satunya jalan untuk mengakhiri polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pihaknya akan hati-hati dalam membahas revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu).
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto meminta kepada publik agar menghentikan perdebatan mengenai pro dan kontra terkait metode penyusunan Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mendorong DPR segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved