Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KUASA hukum Irman Gusman, Arifuddin, mengirimkan surat tentang kesimpulan tambahan teradu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam surat Nomor : 2/AFD/II/2024, kuasa hukum Irman menambahkan kesimpulan: //Bahwa oleh karena para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu layak diberi sanksi berupa “Pemberhentian Tetap”.
Arifuddin menjelaskan KPU telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Terakhir kali, lanjut Arifuddin, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I , dalam perkara penerimaan Gibran sebagai cawapres. Sedang anggota KPU lain dijatuhkan sanksi Peringatan Keras.
Baca juga : Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu untuk Batalkan Pencalonan Gibran
Dari pelanggaran-pelanggaran kode etik ini, kata Arifuddin, seharusnya sanksinya diakumulasikan. Artinya, ketika Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik lagi setelah sanksi Peringatan Keras Terakhir maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian.
“Jadi bukan dianggap sebagai pelanggaran kode etik baru di perkara yang lain,” ungkap Arifuddin. Sehingga kalau dalam kasus yang diadukan Irman Gusman terbukti ada pelanggaran kode etik maka KPU harus diberhentikan. Bukan dianggap sebagai perkara baru sehingga DKPP hanya memberi sanksi Peringatan Keras lagi.
Arifuddin mengingatkan jika dianggap perkara baru, maka DKPP terlalu banyak memberikan KPU mengulang-ulang lagi kesalahannya. Padahal dalam Pemilu 2024 dibutuhkan kepercayaan publik atas penyelenggara pemilu.
Baca juga : Berperkara di DKPP, Komisioner KPU Terancam Dipecat
“DKPP harus berani dan tegas dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU,” ungkapnya.(Z-8)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Wapres Ma'ruf Amin mengatakan kasus asusila yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjadi pelajaran bagi seluruh pihak. Khususnya untuk pejabat pemerintah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved