Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Irman Gusman, Arifuddin, mengirimkan surat tentang kesimpulan tambahan teradu, ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI. Mereka meminta DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam surat Nomor : 2/AFD/II/2024, kuasa hukum Irman menambahkan kesimpulan: //Bahwa oleh karena para Teradu telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diberi sanksi berupa peringatan keras dalam perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023, dan apabila dalam perkara – Nomor 16-PKE-DKPP/I/2024, para Teradu kembali terbukti melanggar kode etik, para Teradu layak diberi sanksi berupa “Pemberhentian Tetap”.
Arifuddin menjelaskan KPU telah berulang kali melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu. Terakhir kali, lanjut Arifuddin, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Teradu I , dalam perkara penerimaan Gibran sebagai cawapres. Sedang anggota KPU lain dijatuhkan sanksi Peringatan Keras.
Baca juga : Putusan DKPP Bisa Digunakan Bawaslu untuk Batalkan Pencalonan Gibran
Dari pelanggaran-pelanggaran kode etik ini, kata Arifuddin, seharusnya sanksinya diakumulasikan. Artinya, ketika Ketua KPU melakukan pelanggaran kode etik lagi setelah sanksi Peringatan Keras Terakhir maka harus dijatuhkan sanksi pemberhentian.
“Jadi bukan dianggap sebagai pelanggaran kode etik baru di perkara yang lain,” ungkap Arifuddin. Sehingga kalau dalam kasus yang diadukan Irman Gusman terbukti ada pelanggaran kode etik maka KPU harus diberhentikan. Bukan dianggap sebagai perkara baru sehingga DKPP hanya memberi sanksi Peringatan Keras lagi.
Arifuddin mengingatkan jika dianggap perkara baru, maka DKPP terlalu banyak memberikan KPU mengulang-ulang lagi kesalahannya. Padahal dalam Pemilu 2024 dibutuhkan kepercayaan publik atas penyelenggara pemilu.
Baca juga : Berperkara di DKPP, Komisioner KPU Terancam Dipecat
“DKPP harus berani dan tegas dalam menyikapi pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU,” ungkapnya.(Z-8)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
DKPP menjatuhkan sanksi kepada rombongan KPU RI karena dinilai melanggar etika dengan menggunakan jet pribadi dalam perjalanan dinas.
KPU menindaklanjuti putusan DKPP, dan ini tentunya akan menjadi bagian dari evaluasi terhadap kinerja jajaran KPU di daerah.
Berdasarkan fakta-fakta persidangan beberapa perkara yang diperiksa, ditemukan perilaku yang tidak netral yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU RI. Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
DKPP memecat tiga penyelenggara pemilu setelah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dalan sidang pembacaan putusan pada Senin (2/9)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved