Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KASUS penolakan KPU menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memasuki babak baru. Irman Gusman mengadukan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggaraan pemilu. Saat ini DKPP RI telah menggelar persidangan laporan Irman pada Kamis (1/2) lalu.
Pimpinan tim kuasa hukum Irman Gusman, Arifudin, mengatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) lebih memilih menafsirkan putusan PTUN No. 600, dibanding melakukan kewajibannya melaksanakan perintah putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
“para komisioner KPU harus sadar bahwa mereka digaji negara bukan untuk menafsirkan putusan, melainkan menjalankan perintah hukum yang dalam hal ini adalah perintah dari putusan PTUN No. 600,” kata Arifudin, menanggapi sikap KPU yang enggan menjalankan putusan PTUN yang meminta KPU memasukkan kembali Irman Gusman ke dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu DPD RI 2024-2029, pasca pencoretan Irman dari DCT sebelumnya.
Baca juga : Ngadu ke DKPP, Bawaslu Sebut Hubungan dengan KPU tidak Boleh Adem Ayem
Menurut Arifudin tindakan KPU itu senyatanya merupakan pelanggaran, bahkan menafikkan sumpah yang telah diucapkan saat menjabat sebagai komisioner KPU.
Arifudin berharap agar DKPP menyikapi tindakan para komisioner KPU selaku teradu sebagai tindakan yang telah melanggar sumpah janji jabatan KPU dan beberapa prinsip etik lainnya sesuai dengan Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan sanksi mutlak pemberhentian dengan tidak hormat.
“Karena jika perilaku komisioner yang menolak perintah putusan PTUN dianggap benar, maka kedepannya akan menjadi ancaman bagi penyelenggaraan berdemokrasi dan menjadi preseden buruk, yaitu penyelenggara pemilu lebih memilih untuk menafsirkan perintah undang-undang dibanding melaksanakannya. Lalu apa jadinya negara hukum kita ini nanti," papar Arif.
Baca juga : DKPP Janji Respons Cepat Kecurangan Rekrutmen Penyelenggara Pemilu, Asal Ada Aduan
Sehari pasca persidangan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga telah merekomendasikan kepada DKPP melalui hasil kajiannya terhadap pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu yang diduga kuat dilakukan oleh komisioner KPU RI.
Dalam surat No 001/Rekom-KE/LP/RI/00,00/1/2024, Bawaslu menyebutkan berdasar rapat pleno anggota Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Laporan No 001/Reg/RI/00,00/1/2024 dengan Terlapor atas nama Ketua dan Anggota KPU RI (terlampir), diduga sebagai pelanggar kode etik penyelenggaraan pemilu untuk selajutnya diteruskan kepada DKPP.
Anggota DKPP RI, Raka Sandi, mengatakan pihaknya masih memproses pengaduan dari Irman Gusman terhadap pimpinan dan anggota KPU. "Mengenai pengaduan tersebut sudah kami sidangkan. Dan saat ini kami masih melanjutkan proses," kata Raka.
Baca juga : DKPP Serahkan Sepenuhnya Proses Pencalegan ke KPU dan Bawaslu
Raka belum bersedia menanggapi substansi sidang yang masih berjalan.
"Untuk substansi perkara, mohon izin saya tidak bisa berkomentar karena masih dalam proses," kata Raka.
Irman Gusman yang merupakan mantan ketua DPD melaporkan KPU ke DKPP karena KPU tidak menjalankan Putusan PTUN Jakarta, yang memerintahkan KPU memasukkan Irman ke DCT Pemilu 2024.
Baca juga : Penyelenggaran Pemilu Diminta Manfaatkan IT Untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Pelaporan Irman diterima pihak DKPP dengan tanda terima dokumen pengaduan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu No 325/03-28/SET-02/XI/2023.
“Kami sebagai warga negara yang baik, sudah menempuh jalur hukum seperti yang diatur dalam undang-undang maupun konstitusi untuk menyikapi pencoretan nama saya dari DCT Pemilu 2024. Tapi setelah keluar Putusan PTUN yang memenangkan saya, KPU tidak menjalankan perintah PTUN,” kata Irman. (Z-8)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengungkapkan selama hampir 13 tahun DKPP berdiri, pihaknya selalu menerima aduan yang masuk.
Aduan Masyarakat Sipil terkait pelanggaran kode etik penggunaan jet pribadi oleh KPU RI dinyatakan belum memenuhi syarat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penyewaan jet itu telah mencoreng prinsip kejujuran, proporsional, akuntabel, dan efisiensi.
Hasil cost appraisal yang dilakukan koalisi masyarakat sipil, penyewaan private jet seharusnya tidak mencapai Rp45 miliar sebagaimana klaim KPU RI.
DKPP diminta memecat seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Tuntutan itu tertuang dalam aduan koalisi terkait penyewaan jet pribadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved