Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II Endro Suswantoro Yahman menekankan agar para Penyelenggara Pemilu 2024 yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dapat lebih memanfaatkan teknologi informasi guna meningkatkan kualitas demokrasi.
Ia menilai, terutama pada bagian pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi sangat penting untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pelaporan terkait pelanggaran Pemilu.
“Saya hanya menekankan saja, kaitannya dengan pengawasan pemilu. Kita sudah memasuki era digital, era masyarakat yang melek teknologi terutama didukung dengan infrastruktur informasi tekhnologi yang ada. Saya minta supaya penyelenggara pemilu mensinkronkan dengan perkembangan masyarakat ini. Harapan saya untuk membangun demokrasi berbasis IT yang ada ini peningkatan kualitas demokrasi tentunya juga menjadi variabel utama,” jelas Endro saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/9).
Menurut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu, perkembangan teknologi informasi yang berkaitan dengan pengawasan Pemilu harus lebih dimasifkan lagi dalam sosialisasinya dan para penyelenggara Pemilu pun harus bisa beradaptasi dengan baik dengan perkambangan di era digitalisasi tersebut.
“Masyarakat IT ini perlu dikantongi (dipahami, red) dalam penyelenggaraan pemilu semacam ini, khususnya Bawaslu kaitannya dengan pengawasan yang ada. Memang sudah ada yang namanya Sigap Lapor ke Bawaslu, hendaknya sistem ini dibangun dengan mempertimbangkan situasi masyarakat digital yang ada,” tuturnya.
Baca juga : PPP Bakal Perkenalkan Mardiono dan Perbaiki Sipol ke KPU
Lebih lanjut, menurutnya perlu dibangun suatu pola pelaporan yang sederhana, yang memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan temuan pelanggaran Pemilu. “
Saya yakin ini pelaporan pelanggaran-pelanggaran ini menjadi lebih baik dibanding kalau terlalu rigit, terlalu terlalu kaku dengan formulir yang ada,” tambahnya.
Endro juga menyarankan agar Bawaslu menyiapkan bagian khusus yang memantau pelaporan melalui media sosial. Ia menyebutkan, diera keterbukaan informasi saat ini sangat mudah sekali mencari informasi sehingga Bawaslu harus bisa memanfaatkan hal ini guna meningkatkan kualitas demokrasi.
“Kualitas ini harus disesuaikan dengan situasi perkembangan masyarakat yang ada, dan juga tentunya ada bagian yang khusus dari Komisioner Bawaslu yang memantau perbincangan atau percakapan di media sosial yang ada. Ini menjadi variabel utama untuk menjadi masukan karena apa, ini peluang yang baik di mana orang-orang yang akan direkrut tidak berdasarkan pada kelakuan-kelakuan memburu kekuasaan tapi berdasarkan idealisme, orang-orang yang terpilih ini menjadi menjadi baik karena memang di disoroti oleh semua masyarakat kita,” tutupnya. (RO/OL-7)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved