Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyerahkan sepenuhnya proses pencalonan legislatif, yang dimulai pada hari ini, Senin (24/4), kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Calon legislatif (caleg) yang akan melakukan proses seleksi, adalah yang berada di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten atau Kota.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan teknis pencalegan akan dilakukan oleh KPU, sedangkan pengawasannya akan dipantau Bawaslu.
Baca juga: Gagal jadi Peserta Pemilu 2024, Prima Serang KPU Lewat Tiga Jalur
"Terkait proses pencalonan, pada intinya, soal teknis penyelenggaraan sudah menjadi kewenangan dan ditangani oleh KPU. Kemudian, terkait pengawasan menjadi kewenangan dan dilaksanakan oleh Bawaslu ya," ujar Dewa kepada Media Indonesia, Senin (24/4).
Dewa juga mengatakan DKPP hanya berfokus pada penegakkan etika penyelenggaraan Pemilu bukan ikut serta mengatur proses-proses yang sudah menjadi kewenangan KPU dan Bawaslu.
"DKPP hanya terkait penegakkan etika penyelenggara Pemilu saja. Kiranya (soal proses pencalegan) mengenai penyelenggaraan dan pengawasannya akan lbh tepat dikonfirmasi ke KPU dan Bawaslu," kata Dewa.
Baca juga: Buntut Putusan Kode Etik KPU, DKPP Dinilai Telah Gadaikan Wibawa
DKPP enggan berkomentar lebih jauh mengenai syarat wajib KPU soal surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan para caleg tidak pernah terkena pidana penjara.
Mengingat beberapa caleg merasa keberatan atas syarat tersebut, yang dinilai tidak praktis, meskipun sebagian lagi merasa tak masalah, karena syarat ini merupakan langkah kecil dan harus diterima untuk menjadi wakil rakyat yang nantinya akan menopang tugas besar. (Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved