Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito memastikan pihaknya akan merespon dengan cepat setiap pengaduan terkait pelanggaran rekrutmen penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.
Hal itu menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia soal laporan kecurangan rekrutmen anggota KPU dan Bawaslu di daerah.
"DKPP akan merespon cepat bila ada pengaduan dugaan pelanggaran etik yang terkait dengan rekrutmen penyelenggara pemilu di semua tingkatan," kata Heddy, Selasa (30/5).
Baca juga : Masih Ada Kecurangan, Mahfud MD: Pemilu Sekarang Sama dengan Orde Baru
Sebagai bukti konkret, Heddy menyebut DKPP telah memberhentikan ketua dan anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dua pekan lalu. Menurutnya, pemberhentian dilakukan karena keduanya terbukti menerima uang Rp18 juta saat rekrutmen panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Kita harus memastikan penyelenggara pemilu di semua level berintegritas," pungkasnya.
Baca juga : 10 Ribu Masyarakat Minta DKPP Objektif Putus Kecurangan Pemilu
Sebelumnya, Doli mengaku mendapat banyak laporan dugaan kecurangan dalam perekrutan anggota KPU dan Bawaslu daerah. Meski berusaha tidak mempercayai laporan itu, ia meminta semua pihak untuk berhati-hati.
Jika kedapatan proses rekrutmen yang dilakukan bersifat transaksional, Doli menyebut bangsa Indonesia tidak akan memaafkan para pelakunya. Penegasan itu disampaikannya saat rapat dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (29/5).
"Saya mau mengingatkan, DKPP juga harus cermati, kalau ada orang-orang yang melihat kejadian-kejadian transaksional itu, Komisi II siap membuka diri untuk itu. Saya kira enggak ada ampun untuk itu," tandasnya. (Z-4)
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Titi meminta kepada DPR untuk tidak membenturkan antara Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 dengan putusan konstitusionalitas pemilu serentak nasional dan daerah.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved