Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu selalu terjadi kecurangan seperti pada era Orde Baru.
Hal itu berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Hakim MK yang mengadili berbagai gugatan kecurangan pemilu.
"Pemilu di era sekarang ini sama dengan era Orde Baru, sama-sama diwarnai kecurangan. Ya terbuka aja kita," ujarnya dalam Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Panglima TNI dan Kapolri, Senin (29/5).
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
Meskipun sama-sama curang, pemilu pada masa Orde Baru kecurangan dilakukan secara vertikal. Artinya, kecurangan itu dilakukan oleh rezim yang berkuasa dengan mengerahkan lembaga-lembaga yang ada termasuk TNI/ Polri yang saat itu masih tergabung dalam ABRI.
"Di zaman Orde Baru itu kecurangan bersifat vertikal. Yang melakukan pemerintah, lembaga-lembaga pemilihan umum itu adalah Mendagri. Jadi yang melakukan itu ABRI, Birokrasi, Golkar (ABG)," jelas Mahfud.
Setelah reformasi, dibentuklah KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu. Menurut Mahfud, KPU terpisah dengan pemerintah, sehingga bila ada kecurangan atau ketidakadilan tidak bisa serta merta mengalahkan pemerintah.
Baca juga : Jelang Putusan Sistem Pemilu MK, PDIP Konsisten Proporsional Tertutup
"Sekarang ini kalau KPU buat apa-apa yang dituding pemerintah, itu pemerintah tidak adil. KPU itu DPR yang memilih dan partai politik karena dulu belajar di Orde Baru itu Mendagri selalu, pengawasnya selalu Jaksa Agung," ucap Mahfud.
"Sekarang KPU sendiri, Bawaslu sendiri, yang mengawasi pengawas itu juga sendiri. Itulah tata hukum kita sekarang," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa kecurangan yang masih terjadi saat ini lebih bersifat horizontal. Artinya yang curang itu dilakukan oleh partai kepada partai, caleg kepada caleg dan lainnya.
Baca juga : Mahfud MD Tegaskan MK Belum Putuskan Sistem Pemilu
Kecurangan saat ini pun disebutnya banyak terjadi. Khususnya di daerah-daerah, fenomena seperti membeli suara itu terjadi.
Akan tetapi, kecurangan juga tidak bisa langsung membatalkan hasil pemilu. Semuanya dibawa ke MK dan akan diputuskan apakah kecurangan tersebut cukup signifikan terhadap perolehan suara pelaku atau tidak.
"Cuma supaya diingat kecurangan seperti ini meskipun terbukti tidak selalu membatalkan hasil pemilu. Jadi jangan sembarang menuduh polisi, hakim itu semua sudah berkolusi, orang sudah curang masih dimenangkan," kata dia. (Z-4)
Mahfud berjanji hasil audensi dirinya dengan para keluarga korban tragedi Kanjuruhan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Menpora Zainudin Amali mengatakan pengamanan Israel yang menjadi negara peserta Piala Dunia U-20 di Indonesia sedang dibahas oleh Kemenkopolhukam.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah mempersiapkan dan mengantisipasi arus mudik dengan baik.
MENTERI Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD tampaknya tidak lagi berpikir untuk melakukan pembenahan sektor hukum di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
Isu adanya pengungsi tambahan yang berasal dari Cisarua dibantah oleh Ketua Satgas Penanganan Pengungsi Luar Negeri Kemenkopolhukam
Simulasi pengamanan ini dilakukan untuk menguji dan melatih kesiapan jajaran personel TNI dari Kodam III Siliwangi
Wartawan memiliki peran penting terutama untuk mewujudkan Pemilihan Umum (Pemilu) damai 2024. K
Bawaslu meminta jajaran Panwaslu tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan segera berkoordinasi dan memonitoring pengadaan serta pendistribusian perlengkapan pemungutan suara,
Semua ASN di lingkungan pemerintahan harus bersikap netral dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Untuk rekrutmen KPPS Pemilu ada sejumlah persyaratan baru. Salah satunya usia pendaftar dibatasi mulai dari 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
Disabilitas mental merupakan individu yang mengalami gangguan pada fungsi pikir, emosi dan perilaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved