Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik dan Hukum (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa setiap penyelenggaraan pemilu selalu terjadi kecurangan seperti pada era Orde Baru.
Hal itu berdasarkan pengalamannya sebagai mantan Hakim MK yang mengadili berbagai gugatan kecurangan pemilu.
"Pemilu di era sekarang ini sama dengan era Orde Baru, sama-sama diwarnai kecurangan. Ya terbuka aja kita," ujarnya dalam Rakor Sinergitas Stabilitas Pemilu bersama Panglima TNI dan Kapolri, Senin (29/5).
Baca juga : Kapolri Kaji Dugaan Pidana Putusan MK Sistem Proporsional Tertutup Pemilu
Meskipun sama-sama curang, pemilu pada masa Orde Baru kecurangan dilakukan secara vertikal. Artinya, kecurangan itu dilakukan oleh rezim yang berkuasa dengan mengerahkan lembaga-lembaga yang ada termasuk TNI/ Polri yang saat itu masih tergabung dalam ABRI.
"Di zaman Orde Baru itu kecurangan bersifat vertikal. Yang melakukan pemerintah, lembaga-lembaga pemilihan umum itu adalah Mendagri. Jadi yang melakukan itu ABRI, Birokrasi, Golkar (ABG)," jelas Mahfud.
Setelah reformasi, dibentuklah KPU sebagai lembaga negara yang menyelenggarakan pemilu. Menurut Mahfud, KPU terpisah dengan pemerintah, sehingga bila ada kecurangan atau ketidakadilan tidak bisa serta merta mengalahkan pemerintah.
Baca juga : Jelang Putusan Sistem Pemilu MK, PDIP Konsisten Proporsional Tertutup
"Sekarang ini kalau KPU buat apa-apa yang dituding pemerintah, itu pemerintah tidak adil. KPU itu DPR yang memilih dan partai politik karena dulu belajar di Orde Baru itu Mendagri selalu, pengawasnya selalu Jaksa Agung," ucap Mahfud.
"Sekarang KPU sendiri, Bawaslu sendiri, yang mengawasi pengawas itu juga sendiri. Itulah tata hukum kita sekarang," sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan bahwa kecurangan yang masih terjadi saat ini lebih bersifat horizontal. Artinya yang curang itu dilakukan oleh partai kepada partai, caleg kepada caleg dan lainnya.
Baca juga : Mahfud MD Tegaskan MK Belum Putuskan Sistem Pemilu
Kecurangan saat ini pun disebutnya banyak terjadi. Khususnya di daerah-daerah, fenomena seperti membeli suara itu terjadi.
Akan tetapi, kecurangan juga tidak bisa langsung membatalkan hasil pemilu. Semuanya dibawa ke MK dan akan diputuskan apakah kecurangan tersebut cukup signifikan terhadap perolehan suara pelaku atau tidak.
"Cuma supaya diingat kecurangan seperti ini meskipun terbukti tidak selalu membatalkan hasil pemilu. Jadi jangan sembarang menuduh polisi, hakim itu semua sudah berkolusi, orang sudah curang masih dimenangkan," kata dia. (Z-4)
Budi Gunawan juga telah mendorong jajarannya untuk mengambil langkah-langkah segera dalam rangka evakuasi korban dan peningkatan pengamanan.
Menkopolhukam Budi Gunawan meminta masyarakat akan potensi cuaca ekstrem selama libur akhir tahun, dengan meningkatnya intensitas hujan di berbagai wilayah risiko banjor dan tanah longsor.
Menkopolhukam Budi Gunawan melakukan pengecekan pengamanan natal
Desk Koordinasi Pilkada Serentak Kemenkopolkam, memantau penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Tengah, sebagai wilayah masuk kategori rawan tinggi, Jumat (22/11).
RUU Perampasan Aset merupakan upaya untuk memperkuat langkah pemberantasan korupsi di Indonesia, yang diinisiasi oleh pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo.
Masa kerja satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved